RPP-RPMA Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi dan Uji Publik

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:14 WIB
Menteri Agama saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat (22/10). Foto/Dok/Humas Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) yang terkait dengan pesantren. Kedua regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi , baik RPP maupun RPMA, saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dan uji publik bersama kementerian/ lembaga dan ormas Islam. “Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti dan segera diundangkan,” jelas Menag saat memimpin upacara Peringatan Hari Santri di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10). (Baca juga: PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )



Dikatakan Menag, lahirnya UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Agar undang-undang pesantren lebih implementatif, Kemenag mempersiapkan regulasi turunannya, berupa PP tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama,” kata Menag.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!