PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri
Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:13 WIB
loading...
Menteri Agama saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat (22/10). Foto/Dok/Humas Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pondok pesantren harus secepatnya bersiap-siap menghadapi implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.
Tak lama lagi kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumberdaya, pembiayaan, dan lain-lain. (Baca juga: Benahi Kualitas Pendidikan Madrasah, Kemenag Terapkan Sistem E-RKAM )
Menteri Agama Fachrul Razi meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren. “Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Menag saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jl, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (22/10/2020).
Upacara ini diikuti oleh 20 ASN Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.
Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik. (Baca juga: Jawab Keraguan, Ini Capaian Jokowi-Ma'ruf di Bidang Pendidikan )
Tak lama lagi kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumberdaya, pembiayaan, dan lain-lain. (Baca juga: Benahi Kualitas Pendidikan Madrasah, Kemenag Terapkan Sistem E-RKAM )
Menteri Agama Fachrul Razi meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren. “Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Menag saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jl, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (22/10/2020).
Upacara ini diikuti oleh 20 ASN Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.
Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik. (Baca juga: Jawab Keraguan, Ini Capaian Jokowi-Ma'ruf di Bidang Pendidikan )
Lihat Juga :