Mendesak, Peraturan Turunan UU Pesantren Perlu Segera Dituntaskan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:26 WIB
Ribuan Santri Pondok Pesantren (Ponpes) usai mengikuti pendidikan pesantren. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menyatakan peraturan turunan dari UU Pesantren perlu segera dituntaskan. Sejak UU No 18/2019 tentang Pesantren disahkan pada Oktober tahun lalu, pemerintah belum juga menerbitkan peraturan turunan dari UU ini. Padahal peraturan turunan ini diperlukan sebagai panduan pelaksanaan UU ini di lapangan.

Nadia menambahkan, penghapusan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dari RAPBN 2021 juga akan semakin menambah berat beban operasional pesantren, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Mengingat belum surutnya kasus Covid-19 di Indonesia dan masih adanya ancaman penyebaran hingga tahun depan, pesantren akan sulit bertahan apabila tidak ada asistensi dari pemerintah. (Baca juga: RPP-RPMA Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi dan Uji Publik )



Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,6 triliun untuk pesantren, madrasah, hingga Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPA) dalam rangka meminimalisir dampak Covid-19. Ia menjelaskan, anggaran pendidikan untuk pesantren selama pandemi Covid-19 belum mampu mengakomodir semua pesantren yang ada di Indonesia karena dana tersebut juga harus dibagi dengan institusi pendidikan lain seperti madrasah, dan LPA.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pendidikan 2015, jumlah populasi pesantren di Indonesia berjumlah cukup banyak, yakni berjumlah 28.961 pesantren dengan 4.028.660 siswa di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2014/2015.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!