Mendesak, Peraturan Turunan UU Pesantren Perlu Segera Dituntaskan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:26 WIB
Sebagaimana yang terjadi pada sekolah umum, pandemi Covid-19 juga berdampak pada kegiatan belajar mengajar di pesantren. Selain pilihan untuk meliburkan, pembelajaran di pesantren pun diubah melalui pembelajaran jarak jauh. Namun, sebagian pesantren yang terletak di wilayah terpencil belum tentu bisa mengadopsi jenis pembelajaran ini karena berbagai alasan, di antaranya adalah karena ketiadaan akses internet yang memadai di daerahnya. Pada saat ini pun sudah banyak pesantren yang kembali beroperasi dan menerima santri masuk. Hal ini tentu saja berpotensi menciptakan kluster-kluster Covid-19 di pesantren. (Baca juga: PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )

“Pemerintah perlu segera menuntaskan amanat UU untuk menuntaskan peraturan turunan dari UU Pesantren. Hal ini akan menunjukkan seberapa serius komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan eksistensi pesantren sebagai entitas pendidikan di Indonesia. Sebagaimana halnya sekolah umum, pesantren juga berkontribusi pada pendidikan nasional lewat santri-santrinya,” katanya melalui siaran pers, Kamis (22/10).

Ia memaparkan, bantuan keuangan utama pesantren datang melalui transfer tunai langsung dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat. BOS dihitung per santri, mulai dari pembayaran tahunan sebesar Rp800.000 hingga 1.400.000 per santri tergantung pada tingkat pendidikan sekolah mereka. Namun pesantren harus mengajarkan kurikulum nasional sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.

BOS datang dalam berbagai bentuk tergantung pada jenis sekolah yang mereka dukung. Sebuah pesantren yang secara resmi membuka madrasah (MI, MTs, MA) menerima BOS Madrasah. Sementara itu pesantren lain yang mendirikan sekolah menengah (SMP atau SMA) menerima BOS reguler. Pesantren yang tidak mengajarkan kurikulum nasional tidak berhak mendapatkan BOS kecuali mereka memiliki Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), atau Program Pendidikan Kesetaraan. Ketentuan ini tidak mencakup biaya sekolah asrama pesantren. (Baca juga: Peringati Hari Santri, Menag Sebut Santri Teladan Beragama dan Bela Negara )

Namun, pesantren pesantren yang tidak mengajarkan kurikulum nasional dapat menerima Bantuan Operasional Pesantren (BOP). Mereka juga dapat menerima bantuan sesekali dari pemerintah pusat, sebagian besar untuk fasilitas dan infrastruktur, seperti ruang kelas, asrama, dan perpustakaan. Namun bantuan ini harus diajukan lewat permintaan khusus. Setelah itu, mereka juga harus diverifikasi untuk memastikan kelayakannya dalam menerima bantuan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!