Tersendat, KPK Diminta Awasi Penyaluran Kuota Internet untuk Guru dan Siswa
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:10 WIB
JAKARTA - Bantuan kuota internet pada tahap satu belum sepenuhnya diterima pendidik dan peserta didik. Untuk mencegah dana Rp7,2 triliun menjadi sia-sia, Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan beberapa saran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan pihaknya mengapresiasi Kemendikbud yang telah menambah media aplikasi pembelajaran untuk siswa dan guru. Awalnya hanya 19 aplikasi belajar, saat ini sudah ribuan media aplikasi didaftarkan. (Baca juga: Maksimalkan Kuota Data, Kemendikbud Diminta Evaluasi Masa Pakai Kuota )
“Ini akan mendiversifikasi dan memperkaya pilihan siswa dan guru dalam belajar. Ini akan membuat layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring akan lebih berkualitas,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (26/10/2020).
Saran pertama, perhimpunan meminta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menghitung jumlah guru dan siswa yang belum mendapatkan kuota internet pada September dan Oktober ini. Ini sangat penting dilakukan agar dana besar tersebut terserap maksimal.
“Perlu digarisbawahi bahwa relasi yang dibangun antara Kemendikbud dengan operator seluler tak hanya semata-mata bisnis ekonomi. Akan tetapi, orientasinya harus bersinergi membantu anak negeri di masa pandemi,” tuturnya. (Baca juga: Kemenag Siapkan Bantuan Rp1,178 Triliun untuk PJJ Pendidikan Agama )
Kedua, P2G mendorong perubahan skema kuota yang sekarang ini, yakni belajar dan umum. Skema bantuan kuota internet ini akan lebih berguna dan maksimal dipakai jika menggunakan pola semua bisa dibuka. Kecuali yang terlarang.
“Sebab akan memperkaya akses internet siswa dan guru dalam PJJ. Termasuk penggunaan youtube yang sangat akrab dan relatif paling banyak dikunjungi siswa dan guru. Ditambah keluhan selama ini tentang sedikitnya kuota umum yang diberikan,” jelasnya.
Ketiga, Kemendikbud harus memperpendek dan menyederhanakan teknis administrasi penyaluran kuota. Terakhir, P2G meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dengan ketat semua proses penggunaan anggaran sebesar Rp7,2 triliun.
“Mulai dari kerja sama Kemendikbud dengan operator seluler sampai kepada pendistribusiannya. Hal ini agar terserap maksimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan pihaknya mengapresiasi Kemendikbud yang telah menambah media aplikasi pembelajaran untuk siswa dan guru. Awalnya hanya 19 aplikasi belajar, saat ini sudah ribuan media aplikasi didaftarkan. (Baca juga: Maksimalkan Kuota Data, Kemendikbud Diminta Evaluasi Masa Pakai Kuota )
“Ini akan mendiversifikasi dan memperkaya pilihan siswa dan guru dalam belajar. Ini akan membuat layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring akan lebih berkualitas,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (26/10/2020).
Saran pertama, perhimpunan meminta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menghitung jumlah guru dan siswa yang belum mendapatkan kuota internet pada September dan Oktober ini. Ini sangat penting dilakukan agar dana besar tersebut terserap maksimal.
“Perlu digarisbawahi bahwa relasi yang dibangun antara Kemendikbud dengan operator seluler tak hanya semata-mata bisnis ekonomi. Akan tetapi, orientasinya harus bersinergi membantu anak negeri di masa pandemi,” tuturnya. (Baca juga: Kemenag Siapkan Bantuan Rp1,178 Triliun untuk PJJ Pendidikan Agama )
Kedua, P2G mendorong perubahan skema kuota yang sekarang ini, yakni belajar dan umum. Skema bantuan kuota internet ini akan lebih berguna dan maksimal dipakai jika menggunakan pola semua bisa dibuka. Kecuali yang terlarang.
“Sebab akan memperkaya akses internet siswa dan guru dalam PJJ. Termasuk penggunaan youtube yang sangat akrab dan relatif paling banyak dikunjungi siswa dan guru. Ditambah keluhan selama ini tentang sedikitnya kuota umum yang diberikan,” jelasnya.
Ketiga, Kemendikbud harus memperpendek dan menyederhanakan teknis administrasi penyaluran kuota. Terakhir, P2G meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dengan ketat semua proses penggunaan anggaran sebesar Rp7,2 triliun.
“Mulai dari kerja sama Kemendikbud dengan operator seluler sampai kepada pendistribusiannya. Hal ini agar terserap maksimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.
(mpw)
tulis komentar anda