Tersendat, KPK Diminta Awasi Penyaluran Kuota Internet untuk Guru dan Siswa

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:10 WIB
“Perlu digarisbawahi bahwa relasi yang dibangun antara Kemendikbud dengan operator seluler tak hanya semata-mata bisnis ekonomi. Akan tetapi, orientasinya harus bersinergi membantu anak negeri di masa pandemi,” tuturnya. (Baca juga: Kemenag Siapkan Bantuan Rp1,178 Triliun untuk PJJ Pendidikan Agama )

Kedua, P2G mendorong perubahan skema kuota yang sekarang ini, yakni belajar dan umum. Skema bantuan kuota internet ini akan lebih berguna dan maksimal dipakai jika menggunakan pola semua bisa dibuka. Kecuali yang terlarang.

“Sebab akan memperkaya akses internet siswa dan guru dalam PJJ. Termasuk penggunaan youtube yang sangat akrab dan relatif paling banyak dikunjungi siswa dan guru. Ditambah keluhan selama ini tentang sedikitnya kuota umum yang diberikan,” jelasnya.

Ketiga, Kemendikbud harus memperpendek dan menyederhanakan teknis administrasi penyaluran kuota. Terakhir, P2G meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dengan ketat semua proses penggunaan anggaran sebesar Rp7,2 triliun.

“Mulai dari kerja sama Kemendikbud dengan operator seluler sampai kepada pendistribusiannya. Hal ini agar terserap maksimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!