Dua Siswa Stres dan Bunuh Diri, FSGI Dorong Evaluasi Menyeluruh PJJ

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Seorang siswa SMP mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terpaksa dijalankan di masa pandemi Covid-19 ini .

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, PJJ ini sudah memasuki fase kedua dan sudah berlangsung hampir satu semester sehingga perlu evaluasi menyeluruh. "Hasil evaluasi dipergunakan untuk perbaikan PJJ, baik dari sisi pemerintah, sekolah, maupun orang tua untuk membantu siswa belajar dan mengurangi beban psikologisnya selama menjalani PJJ,” katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Jumat (30/10). (Baca juga: 2 Siswa Bunuh Diri, KPAI Desak Kemendikbud dan Kemenag Evaluasi PJJ )



Dalam kesempatan ini, Heru menuturkan, FSGI juga menyampaikan duka cita atas wafatnya seorang siswa di salah satu SMP di Tarakan yang terjadi pada 27 Oktober lalu. Korban (15 tahun) ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi rumahnya. Diduga, pemicu korban bunuh diri adalah banyaknya tugas sekolah daring yang menumpuk yang belum dikerjakan korban sejak tahun ajaran baru.

Rekomendasi berikutnya adalah, terang Heru, FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat (Kondisi Khusus). Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru dan orang tua sehingga anak tidak stress.

"Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan,” ungkapnya. (Baca juga: PJJ Telan Korban Lagi, KPAI: Remaja yang Depresi Berisiko Tinggi Bunuh Diri )

Tidak hanya itu, Heru menuturkan, FSGI juga mendorong Kemendikbud untuk menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memastikan sekolah mematuhi SE SESJEN No 15/2020 tentang pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR). Pedoman ini mengatur berbagai cara BDR yang disesuaikan dengan kondisi siswa sehingga tidak terjadi pemaksaan satu model. Misalnya daring sementara siswa kesulitan sinyal internet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!