2 Siswa Bunuh Diri, KPAI Desak Kemendikbud dan Kemenag Evaluasi PJJ
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 10:45 WIB
loading...
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ada dua siswa yang bunuh diri diduga karena beban dari sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak sejumlah kementerian terkait segera mengatasi masalah PJJ ini.
Peristiwa siswa bunuh diri itu terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Tarakan, Kalimantan Utara. Melihat peristiwa-peristiwa itu, KPAI memberikan rekomendasi dan mengambil beberapa langkah untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi. (Baca juga: PJJ Telan Korban Lagi, KPAI: Remaja yang Depresi Berisiko Tinggi Bunuh Diri )
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, pihaknya mendorong Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), serta dinas-dinas pendidikan dan kantor wilayah Kemenag untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ.
“Tidak ada kasus bunuh diri siswa bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ-nya baik-baik saja. Bisa jadi kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologi anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Pola pendidikan, apapun bentuknya, termasuk PJJ harusnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. KPAI akan bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ. (Baca juga: Pesan Mendikbud: Tingkatkan Literasi Bahasa Indonesia dan Daerah )
Peristiwa siswa bunuh diri itu terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Tarakan, Kalimantan Utara. Melihat peristiwa-peristiwa itu, KPAI memberikan rekomendasi dan mengambil beberapa langkah untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi. (Baca juga: PJJ Telan Korban Lagi, KPAI: Remaja yang Depresi Berisiko Tinggi Bunuh Diri )
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, pihaknya mendorong Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), serta dinas-dinas pendidikan dan kantor wilayah Kemenag untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ.
“Tidak ada kasus bunuh diri siswa bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ-nya baik-baik saja. Bisa jadi kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologi anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Pola pendidikan, apapun bentuknya, termasuk PJJ harusnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. KPAI akan bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ. (Baca juga: Pesan Mendikbud: Tingkatkan Literasi Bahasa Indonesia dan Daerah )
Lihat Juga :