2 Siswa Bunuh Diri, KPAI Desak Kemendikbud dan Kemenag Evaluasi PJJ
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada dua siswa yang bunuh diri diduga karena beban dari sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak sejumlah kementerian terkait segera mengatasi masalah PJJ ini.
Peristiwa siswa bunuh diri itu terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Tarakan, Kalimantan Utara. Melihat peristiwa-peristiwa itu, KPAI memberikan rekomendasi dan mengambil beberapa langkah untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi. (Baca juga: PJJ Telan Korban Lagi, KPAI: Remaja yang Depresi Berisiko Tinggi Bunuh Diri )
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, pihaknya mendorong Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), serta dinas-dinas pendidikan dan kantor wilayah Kemenag untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ.
“Tidak ada kasus bunuh diri siswa bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ-nya baik-baik saja. Bisa jadi kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologi anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Pola pendidikan, apapun bentuknya, termasuk PJJ harusnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. KPAI akan bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ. (Baca juga: Pesan Mendikbud: Tingkatkan Literasi Bahasa Indonesia dan Daerah )
“Para guru bimbingan konseling (BK) dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi sehingga masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera. Wali kelas dan guru seharusnya dibantu dan dilatih untuk mempau memetakan dan mendeteksi siswa yang dapat mengikuti PJJ dan tidak,” tuturnya.
Ketika menemukan siswa yang tidak bisa mengikuti PJJ, sekolah segera berkoordinasi dengan orang tua. Keduanya harus bersinergi untuk membantu dan mengatasi kesulitan anaknya.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu meminta Kemendikbud mensosialisasikan secara masif Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (Baca juga: FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja )
Dalam surat itu disebutkan tujuan pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selam darurat Covid-19. Selain itu, untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk dan mencegah penyebaran Covid-19.
“KPAI mendorong Pemerintah Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu maupun saudara kandung korban. Tentu harus diawali dengan asesmen psikologi,” pungkasnya.
Peristiwa siswa bunuh diri itu terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Tarakan, Kalimantan Utara. Melihat peristiwa-peristiwa itu, KPAI memberikan rekomendasi dan mengambil beberapa langkah untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi. (Baca juga: PJJ Telan Korban Lagi, KPAI: Remaja yang Depresi Berisiko Tinggi Bunuh Diri )
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, pihaknya mendorong Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), serta dinas-dinas pendidikan dan kantor wilayah Kemenag untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ.
“Tidak ada kasus bunuh diri siswa bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ-nya baik-baik saja. Bisa jadi kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologi anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Pola pendidikan, apapun bentuknya, termasuk PJJ harusnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. KPAI akan bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ. (Baca juga: Pesan Mendikbud: Tingkatkan Literasi Bahasa Indonesia dan Daerah )
“Para guru bimbingan konseling (BK) dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi sehingga masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera. Wali kelas dan guru seharusnya dibantu dan dilatih untuk mempau memetakan dan mendeteksi siswa yang dapat mengikuti PJJ dan tidak,” tuturnya.
Ketika menemukan siswa yang tidak bisa mengikuti PJJ, sekolah segera berkoordinasi dengan orang tua. Keduanya harus bersinergi untuk membantu dan mengatasi kesulitan anaknya.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu meminta Kemendikbud mensosialisasikan secara masif Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (Baca juga: FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja )
Dalam surat itu disebutkan tujuan pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selam darurat Covid-19. Selain itu, untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk dan mencegah penyebaran Covid-19.
“KPAI mendorong Pemerintah Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu maupun saudara kandung korban. Tentu harus diawali dengan asesmen psikologi,” pungkasnya.
(mpw)