Mendikbud Sosialisasikan Perubahan Skema Dana BOS
Kamis, 05 November 2020 - 05:34 WIB
JAKARTA - Mendikbud mensosialisasikan perubahan skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalami perubahan tahun depan. Kemendikbud akan merubah kalkulasi penghitungan dana BOS yang lebih memberi afirmasi kepada sekolah kecil dan pelosok.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan, bahwa untuk sekolah-sekolah kecil yang jumlah siswanya sedikit dan juga untuk sekolah yang berada di pelosok maka perhitungan dana BOS untuk kedua sekolah tersebut akan meningkat secara signifikan. Hal ini dilakukan karena mengingat indeks kemahalan di sekolah pelosok dan biaya distribusinya yang jauh lebih tinggi. (Baca juga: Transformasi Pendidikan, Ini Inovasi yang Harus Dimiliki Guru Penggerak )
"Jadi satuan perhitungan dana BOS untuk sekolah kecil dan sekolah yang paling daerah terluar itu akan meningkat secara signifikan,"katanya pada diskusi dengan para guru yang berlangsung di SMKN 8 Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11).
(Baca juga : Ini Jadinya Jika Pikap Dimodifikasi Buat Melawan Rolls-Royce )
Mendikbud menyampaikan, Kemendikbud harus melakukan kebijakan yang pro daerah-daerah yang membutuhkan. Dan tidak lagi memakai kalkulasi dana BOS yang hanya menguntungkan sekolah-sekolah besar di perkotaan semata. Menurutnya, kalkulasi dana BOS untuk sekolah kecil dan sekolah besar tidak bisa lagi disamakan mulai tahun depan.
Sebelumnya diberitakan, tahun depan Kemendikbud akan memakai variabel Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) dalam menghitung biaya satuan BOS. (Baca juga: Kemendikbud Harap Semua Pihak Berkolaborasi Ringankan Beban Belajar Anak )
Dampak dari perubahan penghitungan satuan biaya BOS ini adalah tahun depan dana BOS setiap sekolah nominalnya tidak akan ada yang mengalami penurunan. Selain itu dana BOS reguler akan meningkat jumlahnya tahun depan bagi sekolah-sekolah kecil dan sekolah di daerah 3T.
Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, penggunaan dana BOS itu 100% merupakan diskresi dari kepala sekolah. Kemendikbud memberikan hak penuh kepada kepala sekolah karena, jelasnya, saat ini krisis pandemi sehingga kepala sekolah yang tahu apa kebutuhan terbaik bagi setiap anak di sekolahnya.
(Baca juga : Gimana Rasanya Beli Motor Trail Rp180 Juta, tapi Bodong (Tanpa Surat)?
Dia mengatakan, Kemendikbud tidak bisa memberikan pagu spesifik yang sama kepada setiap kepala sekolah sebab kebutuhan setiap kepala sekolah di berbagai daerah itu tidak mungkin sama. Misalnya saja ada sekolah di pulau Jawa yang memerlukan laptop. Tapi bagi sekolah yang berada di Papua memberi fasilitas transportasi anak antar pulau itu yang lebih penting.
"Kemerdekaan kepala sekolah untuk menentukan apa yang terbaik untuk sekolahnya itu kita pegang. Itu salah satu yang terpenting," katanya.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan, bahwa untuk sekolah-sekolah kecil yang jumlah siswanya sedikit dan juga untuk sekolah yang berada di pelosok maka perhitungan dana BOS untuk kedua sekolah tersebut akan meningkat secara signifikan. Hal ini dilakukan karena mengingat indeks kemahalan di sekolah pelosok dan biaya distribusinya yang jauh lebih tinggi. (Baca juga: Transformasi Pendidikan, Ini Inovasi yang Harus Dimiliki Guru Penggerak )
"Jadi satuan perhitungan dana BOS untuk sekolah kecil dan sekolah yang paling daerah terluar itu akan meningkat secara signifikan,"katanya pada diskusi dengan para guru yang berlangsung di SMKN 8 Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11).
(Baca juga : Ini Jadinya Jika Pikap Dimodifikasi Buat Melawan Rolls-Royce )
Mendikbud menyampaikan, Kemendikbud harus melakukan kebijakan yang pro daerah-daerah yang membutuhkan. Dan tidak lagi memakai kalkulasi dana BOS yang hanya menguntungkan sekolah-sekolah besar di perkotaan semata. Menurutnya, kalkulasi dana BOS untuk sekolah kecil dan sekolah besar tidak bisa lagi disamakan mulai tahun depan.
Sebelumnya diberitakan, tahun depan Kemendikbud akan memakai variabel Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) dalam menghitung biaya satuan BOS. (Baca juga: Kemendikbud Harap Semua Pihak Berkolaborasi Ringankan Beban Belajar Anak )
Dampak dari perubahan penghitungan satuan biaya BOS ini adalah tahun depan dana BOS setiap sekolah nominalnya tidak akan ada yang mengalami penurunan. Selain itu dana BOS reguler akan meningkat jumlahnya tahun depan bagi sekolah-sekolah kecil dan sekolah di daerah 3T.
Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, penggunaan dana BOS itu 100% merupakan diskresi dari kepala sekolah. Kemendikbud memberikan hak penuh kepada kepala sekolah karena, jelasnya, saat ini krisis pandemi sehingga kepala sekolah yang tahu apa kebutuhan terbaik bagi setiap anak di sekolahnya.
(Baca juga : Gimana Rasanya Beli Motor Trail Rp180 Juta, tapi Bodong (Tanpa Surat)?
Dia mengatakan, Kemendikbud tidak bisa memberikan pagu spesifik yang sama kepada setiap kepala sekolah sebab kebutuhan setiap kepala sekolah di berbagai daerah itu tidak mungkin sama. Misalnya saja ada sekolah di pulau Jawa yang memerlukan laptop. Tapi bagi sekolah yang berada di Papua memberi fasilitas transportasi anak antar pulau itu yang lebih penting.
"Kemerdekaan kepala sekolah untuk menentukan apa yang terbaik untuk sekolahnya itu kita pegang. Itu salah satu yang terpenting," katanya.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
(mpw)
tulis komentar anda