Kemendikbud Harap Semua Pihak Berkolaborasi Ringankan Beban Belajar Anak
Senin, 02 November 2020 - 23:15 WIB
loading...
Sejumlah siswa SD mengikuti belajar mengajar disalah satu Musholla di Desa Gunungteguh, Gresik, Jawa Timur. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud meminta semua pihak dapat berkolaborasi untuk membantu meringankan beban belajar anak selama masa pandemi ini. Tidak hanya pemerintah daerah namun juga gotong royong masyarakat diperlukan di masa pembelajaran saat pandemi ini.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menyatakan, Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan pada masa pandemi karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas. (Baca juga: 4.800 Siswa Ikut Tapak Tilas Sejarah Pergerakan Kemerdekaan Indonesia )
"Di saat yang sama, kita harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan,” katanya melalui siaran pers, Senin (2/11).
Evy menjelaskan, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan. Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah wewenang Kementerian Agama, sesuai amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Baca juga: Belajar Tatap Muka Perdana di Solo, Ratusan Siswa dan Guru Jalani Rapid Tes )
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menyatakan, Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan pada masa pandemi karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas. (Baca juga: 4.800 Siswa Ikut Tapak Tilas Sejarah Pergerakan Kemerdekaan Indonesia )
"Di saat yang sama, kita harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan,” katanya melalui siaran pers, Senin (2/11).
Evy menjelaskan, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan. Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah wewenang Kementerian Agama, sesuai amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Baca juga: Belajar Tatap Muka Perdana di Solo, Ratusan Siswa dan Guru Jalani Rapid Tes )
Lihat Juga :