Tahun Depan Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Honorer Berhak Mendaftar

Senin, 16 November 2020 - 13:53 WIB
Kemendikbud akan membuka kesempatan bagi para guru honorer mengikuti ujian seleksi menjadi guru dengan status PPPK. Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun depan Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) akan membuka kesempatan bagi para guru honorer , termasuk guru-guru eks Tenaga Honorer Kategori (THK)-II serta lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2021 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda melalui akun Instagram @SyaifulHooda, Senin (16/11/2020). ”SELEKSI GURU HONORER MENJADI PEGAWAI P3K: Bapak/ibu seluruh steakholder pendidikan dan jaringan keluarga besar kita didaerah yg berprofesi sebagai guru honorer utk secepatnya kordinasi dg pihak sekolah masing2 dan disdik daerah2 masing2,” tulis politikus PKB ini. (Baca juga: Kemendikbud Diminta Segera Perjelas Formasi Ratusan Ribu Guru Honorer)

Huda juga menyertakan data guru yang dibutuhkan untuk PPPK. Dalam lembaran yang diunggah, disebutkan bahwa pemerintah akan mulai membuka pendaftaran pada 2021 dan pendaftaran akan terus dibuka pada tahun-tahun selanjutnya hingga jumlah guru PPPK di sekolah mencapai 1 juta guru. (Baca juga: Seleksi Guru PPPK Harus Pertimbangkan Sertifikat Pendidik)

Pemerintah juga berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. APBN 2021 telah menyediakan dana melalui data transfer umum untuk gaji PPPK. Sementara besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. (Baca juga: DPR Minta Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik Tepat Sasaran)

Hingga saat ini, pemerintah daerah baru mengajukan sekitar 200.000 formasi guru PPPK. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama dengan Kemendikbud. Pemerintah daerah dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK sesuai kebutuhan kepada KemenPAN-RB sampai 31 Desember 2020.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More