Komisi X DPR Ingatkan tentang Pentingnya Peta Jalan Pendidikan Nasional
Rabu, 18 November 2020 - 18:07 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR memandang pentingnya peta jalan pendidikan nasional sebagai dasar kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai isu pendidikan.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, Kemendikbud telah menyerahkan konsep peta jalan pendidikan 2020-2035 kepada Komisi X Juli lalu. Namun, katanya, Komisi X masih memberikan catatan atas konsep tersebut. Catatan pertama, ujar Huda, Komisi X merasa peta jalan pendidikan sebagai dokumen negara yang akan menjadi dasar kebijakan pendidikan sampai tahun 2035 belum dilengkapi dengan dasar hukum kajian dalam bentuk naskah akademik. (Baca juga: Pemerintah Segera Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Perinciannya )
"Jadi sampai hari ini Komisi 10 belum mendapatkan naskah akademik dari peta jalan yang sudah dibikin oleh Kemendibud," katanya pada rapat Panja Peta Jalan Pendidikan melalui siaran streaming, Rabu (18/11).
Huda menyampaikan, catatan kedua terkait dengan platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam peta Jalan Pendidikan belum mencerminkan dari keragaman kebutuhan daerah. Baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidikan dan pengelolaan di satuan pendidikan.
Selain itu, peta jalan pendidikan nasional juga belum memasukkan pelayanan penyandang disabilitas. Bahkan, katanya, konsep peta jalan pun belum membahas skema penyelesaian masalah guru non PNS atau guru honorer. Dia juga menuturkan, skema layanan non diskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta dan skema anggaran fungsi pendidikan juga belum dibahas. (Baca juga: Juknis Diteken, Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Segera Cair )
"Utamanya anggaran pemenuhan 20 % dari APBN maupun APBD serta memastikan realisasi anggaran dipastikan untuk sepenuhnya fungsi pendidikan," ujarnya.
Politikus PKB ini meneruskan, catatan keempat terkait dengan belum dipetakannya transformasi lembaga pendidik dan tenaga kependidikan (LPTK) di Indonesia. Padahal transformasi LPTK in harus dibahas serius dalam peta jalan pendidikan. Mengenai tranformasi LPTK ini, aku Huda, sudah berkali-kali disampaikan dalam berbagai forum.
Catatan terakhir, dia menyampaikan bahwa karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila yang dibentuk dalam peta jalan pendidikan dianggap masih perlu disempurnakan. Antara lain dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air dan toleransi. Selain itu juga perlu dimasukkan tentang pola pembelajaran dari satuan pendidikan serta keterlibatan orang tua. (Baca juga: Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )
Huda menjelaskan, dari berbagai masukan sejak masa sidang 1 hingga 2 tercetus juga catatan menarik tentang kenapa harus ada peta jalan pendidikan nasional ini. Seperti isu-isu yang masih relevan adalah masih terjadi tumpang tindih tata kelola pendidikan baik di tingkat pusat dan daerah.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, Kemendikbud telah menyerahkan konsep peta jalan pendidikan 2020-2035 kepada Komisi X Juli lalu. Namun, katanya, Komisi X masih memberikan catatan atas konsep tersebut. Catatan pertama, ujar Huda, Komisi X merasa peta jalan pendidikan sebagai dokumen negara yang akan menjadi dasar kebijakan pendidikan sampai tahun 2035 belum dilengkapi dengan dasar hukum kajian dalam bentuk naskah akademik. (Baca juga: Pemerintah Segera Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Perinciannya )
"Jadi sampai hari ini Komisi 10 belum mendapatkan naskah akademik dari peta jalan yang sudah dibikin oleh Kemendibud," katanya pada rapat Panja Peta Jalan Pendidikan melalui siaran streaming, Rabu (18/11).
Huda menyampaikan, catatan kedua terkait dengan platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam peta Jalan Pendidikan belum mencerminkan dari keragaman kebutuhan daerah. Baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidikan dan pengelolaan di satuan pendidikan.
Selain itu, peta jalan pendidikan nasional juga belum memasukkan pelayanan penyandang disabilitas. Bahkan, katanya, konsep peta jalan pun belum membahas skema penyelesaian masalah guru non PNS atau guru honorer. Dia juga menuturkan, skema layanan non diskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta dan skema anggaran fungsi pendidikan juga belum dibahas. (Baca juga: Juknis Diteken, Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Segera Cair )
"Utamanya anggaran pemenuhan 20 % dari APBN maupun APBD serta memastikan realisasi anggaran dipastikan untuk sepenuhnya fungsi pendidikan," ujarnya.
Politikus PKB ini meneruskan, catatan keempat terkait dengan belum dipetakannya transformasi lembaga pendidik dan tenaga kependidikan (LPTK) di Indonesia. Padahal transformasi LPTK in harus dibahas serius dalam peta jalan pendidikan. Mengenai tranformasi LPTK ini, aku Huda, sudah berkali-kali disampaikan dalam berbagai forum.
Catatan terakhir, dia menyampaikan bahwa karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila yang dibentuk dalam peta jalan pendidikan dianggap masih perlu disempurnakan. Antara lain dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air dan toleransi. Selain itu juga perlu dimasukkan tentang pola pembelajaran dari satuan pendidikan serta keterlibatan orang tua. (Baca juga: Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )
Huda menjelaskan, dari berbagai masukan sejak masa sidang 1 hingga 2 tercetus juga catatan menarik tentang kenapa harus ada peta jalan pendidikan nasional ini. Seperti isu-isu yang masih relevan adalah masih terjadi tumpang tindih tata kelola pendidikan baik di tingkat pusat dan daerah.
tulis komentar anda