Pemerintah Segera Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Perinciannya

Rabu, 18 November 2020 - 14:21 WIB
loading...
Pemerintah Segera Cairkan...
Guru honorer memperjuangkan nasibnya ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera memberikan subsidi gaji bagi guru honorer dan operator sekolah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siapa saja yang berhak menerima dan apa ketentuannya?

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda memberikan kriteria detailnya. Melalui infografis di akun Instagram miliknya, @syaifulhooda, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp1.800.000 sebanyak satu kali dengan total anggaran mencapai Rp3.662.517.600.000. (Baca juga: Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )

Sementara sasaran penerimanya adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi: dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Total sasaran penerima mencapai 2.034.732 orang. Rinciannya, 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta )

Sedangkan syarat bagi PTK untuk menerima BSU antara lain: warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta/bulan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Relaksasi Dana BOSP...
Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved