Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta

Selasa, 17 November 2020 - 21:47 WIB
loading...
Bantuan Subsidi Upah...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Federasi Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung meminta program bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer bisa mengakomodir semua guru honorer, terutama guru sekolah swasta. Jangan sampai, ada guru yang tidak dapat sementara bantuan tersebut sangat diperlukan.

Ketua FAGI Kota Bandung Dedi Kusnadi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi rencana pemerintah memberikan BSU kepada 2 juta guru honorer di Indoensia. Besaran BSU direncanakan Rp1,8 juta per bulan. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini )

Kendati begitu, pihaknya mewanti wanti agar program tersebut tepat sasaran. Program bantuan tersebut mesti bisa membantu mereka yang membutuhkan. Namun alangkah lebih baik diutamakan bagi mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19.

"Soal data kelihatannya belum akurat. Siapa yang berhak mendapatkan bantuan ini. Kalau standarnya pakai NUPTK atau data Dapodik, akan banyak yang belum terdaftar disitu. Terutama guru guru di sekolah swasta," kata Dedi, Selasa (17/11/2020).

Sebaiknya, kata dia, pendataan dilakukan dari bawah. Misalnya melibatkan pengawas pembina, karena dia yang tahu kondisi setiap sekolah dan jumlah guru honorer. Data itu kemudian bisa menjadi masukkan kepada dinas pendidikan kabupaten kota untuk diarahkan kepada pemerintah pusat. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

"Menurut kami, guru honorer swasta yang mendapat prioritas. Karena mereka sangat berdampak pendemi. Kalau guru honorer sekolah negeri, mungkin sudah dapat bantuan dari APBD. Sementara kami hanya dapat gaji yayasan dan sertifikasi yang cair baru satu kali," beber dia.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4159 seconds (0.1#10.140)