Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini

Selasa, 17 November 2020 - 19:23 WIB
loading...
Kemendikbud Pastikan...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai November ini Kemendikbud akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Kemendikbud pun akan memastikan bantuan itu akan disalurkan tepat sasaran.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan yang terkena dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: P2G Minta Pendataan Bantuan Subsidi Upah Agar Tepat Sasaran )

"Jadinya beberapa langkah yang kita pastikan bahwa ini tepat sasaran, kita memastikan ini calon penerima terdaftar dulu tidak di Data Pokok Pendidikan dan PD (Pangkalan Data) Dikti (Pendidikan Tinggi)," katanya pada pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).

Dia mengatakan, pendataan berbasis online di Dapodik dan PD Dikti ini penting sebab akan mempermudah verifikasi. Setelah itu, katanya, data tersebut akan dicocokkan dengan data penerima bantuan subsidi upah yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini agar tidak tumpang tindih dengan bansos lainnya. Inilah yang kita maksudkan tepat sasaran. Artinya yang benar-benar belum menerima bantuan dari pemerintah pusat sebelumnya," imbuhnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

Selain itu, tambahnya, calon penerima juga harus menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Nadiem menekankan, jika ternyata penerima itu berpenghasilan Rp5 juta atau lebih maka tidak bisa memproses bantuan subsidi. Jika tidak jujur, kata Nadiem, akan bisa diambil tindakan hukum.

Selain tepat sasaran, ujarnya, Kemendikbud akan memastikan tingkat efisiensi dari bantuan itu. Yakni para penerima tinggal mengunduh surat yang harus ditandatangani dari laman PD Dikti dan GTK Kemendikbud. Sehingga para penerima yang akan mencairkan bantuan itu tidak perlu lagi meminta persetujuan dari kepala sekolah ataupun kepala dinas.

"Dan kalau sudah semua ketentuannya sudah siap bisa langsung pergi ke bank untuk mencairkannya," ujarnya.

Mendikbud menerangkan, Kemendikbud juga berkoordinasi dan meminta pendampingan dari BPK dalam proses penyaluran ini. Selain itu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan pengaduan bisa melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Pria Ngaku Guru Pereteli...
Pria Ngaku Guru Pereteli 6 Siswi di Cirebon, 15 Gram Perhiasan Emas Raib
Rekomendasi
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Aksi Damai, Badko HMI...
Aksi Damai, Badko HMI Sumbagsel Beri Polda Lampung Rapor Merah
Pasca Lawan Jepang,...
Pasca Lawan Jepang, Timnas Futsal Putri Indonesia Fokus 2 Laga Berikutnya
6 Kriteria Paus Baru...
6 Kriteria Paus Baru yang Dipilih dalam Konklaf, Salah Satunya Penyembuh Luka Lama
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
4% ASN Jakarta Langgar...
4% ASN Jakarta Langgar Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan!
Berita Terkini
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
10 Universitas Swasta...
10 Universitas Swasta Terbaik 2025 di Tangerang Versi Edurank
Tanoto dan Gates Foundation...
Tanoto dan Gates Foundation Jalin Kerja Sama Kesehatan, Gizi, dan Pendidikan di Asia
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved