Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini
Selasa, 17 November 2020 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, tambahnya, calon penerima juga harus menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Nadiem menekankan, jika ternyata penerima itu berpenghasilan Rp5 juta atau lebih maka tidak bisa memproses bantuan subsidi. Jika tidak jujur, kata Nadiem, akan bisa diambil tindakan hukum.
Selain tepat sasaran, ujarnya, Kemendikbud akan memastikan tingkat efisiensi dari bantuan itu. Yakni para penerima tinggal mengunduh surat yang harus ditandatangani dari laman PD Dikti dan GTK Kemendikbud. Sehingga para penerima yang akan mencairkan bantuan itu tidak perlu lagi meminta persetujuan dari kepala sekolah ataupun kepala dinas.
"Dan kalau sudah semua ketentuannya sudah siap bisa langsung pergi ke bank untuk mencairkannya," ujarnya.
Mendikbud menerangkan, Kemendikbud juga berkoordinasi dan meminta pendampingan dari BPK dalam proses penyaluran ini. Selain itu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan pengaduan bisa melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
Selain tepat sasaran, ujarnya, Kemendikbud akan memastikan tingkat efisiensi dari bantuan itu. Yakni para penerima tinggal mengunduh surat yang harus ditandatangani dari laman PD Dikti dan GTK Kemendikbud. Sehingga para penerima yang akan mencairkan bantuan itu tidak perlu lagi meminta persetujuan dari kepala sekolah ataupun kepala dinas.
"Dan kalau sudah semua ketentuannya sudah siap bisa langsung pergi ke bank untuk mencairkannya," ujarnya.
Mendikbud menerangkan, Kemendikbud juga berkoordinasi dan meminta pendampingan dari BPK dalam proses penyaluran ini. Selain itu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan pengaduan bisa melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
(mpw)
Lihat Juga :