Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50%
Jum'at, 20 November 2020 - 18:11 WIB
Dia menambahkan, sekolah juga menerapkan jarak minimal 1,5 meter. Hal ini wajib dilakukan, baik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
"Tentunya perilaku wajib harus pakai masker. Tidak ada negosiasi. Semua anak, guru harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menerapkan etika batuk atau bersin," tandasnya.
Selanjutnya, kondisi medis siswa dan guru juga harus sehat. Jika memiliki komorbid, harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Mendikbud menekankan, kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan tidak diperbolehkan. Kantin di satuan pendidikan tidak boleh dibuka dulu, katanya, dan juga kegiatan olahraga dan juga ekskul untuk sementara tidak bisa dilakukan.
"Tentunya perilaku wajib harus pakai masker. Tidak ada negosiasi. Semua anak, guru harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menerapkan etika batuk atau bersin," tandasnya.
Selanjutnya, kondisi medis siswa dan guru juga harus sehat. Jika memiliki komorbid, harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Mendikbud menekankan, kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan tidak diperbolehkan. Kantin di satuan pendidikan tidak boleh dibuka dulu, katanya, dan juga kegiatan olahraga dan juga ekskul untuk sementara tidak bisa dilakukan.
(dam)
tulis komentar anda