Januari 2021, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka

Jum'at, 20 November 2020 - 16:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali merevisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran. Tahun depan sekolah boleh tatap muka dengan kewenangan pemberian izin kini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya. (Baca juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka )



"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepada daerahnya," katanya pada konferensi pers bersama melalui siaran streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).

Mantan petinggi Gojek ini menyatakan, hal yang berbeda dari SKB 4 Menteri sebelumnya adalah pada saat ini peta zonasi resiko dari Satgas Covid-10 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. "Tetapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!