Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka
Jum'at, 20 November 2020 - 18:44 WIB
loading...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pada tahun 2021, pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah memberi izin pembelajaran tatap muka (PJJ) . Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan batasan tentang faktor apa saja yang perlu menjadi pertimbangan pemberian izin tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada faktor-faktor penting yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin.
Mendikbud menjelaskan, faktor pertama adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah. Kedua, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.(Baca juga: Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50% )
Ketiga, lanjut dia, persiapan satuan pendidikan untuk memenuhi daftar persyaratan atau ceklist yang ditetapkan. Kemudian akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dar rumah.
"Banyak sekali teman-teman kita di daerah-daerah dan desa yang sangat sulit melakukan PJJ (pendidikan jarak jauh). Jadi mohon itu jadi konsiderasi," tuturnya saat pengumuman SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).(Baca juga: Kemendikbud dan Kemenag Diminta Benahi Distribusi dan Kapasitas Guru )
Nadiem menjelaskan, kondisi psikososial peserta didik dan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtuanya bekerja diluar rumah juga harus diperhatikan.
Dia juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada faktor-faktor penting yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin.
Mendikbud menjelaskan, faktor pertama adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah. Kedua, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.(Baca juga: Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50% )
Ketiga, lanjut dia, persiapan satuan pendidikan untuk memenuhi daftar persyaratan atau ceklist yang ditetapkan. Kemudian akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dar rumah.
"Banyak sekali teman-teman kita di daerah-daerah dan desa yang sangat sulit melakukan PJJ (pendidikan jarak jauh). Jadi mohon itu jadi konsiderasi," tuturnya saat pengumuman SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).(Baca juga: Kemendikbud dan Kemenag Diminta Benahi Distribusi dan Kapasitas Guru )
Nadiem menjelaskan, kondisi psikososial peserta didik dan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtuanya bekerja diluar rumah juga harus diperhatikan.
Dia juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah.
Lihat Juga :