Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menekankan pembelajaran tatap muka , bukan kembali ke kondisi pembelajaran normal.
Menurut dia, ada standar dan protokol kesehatan ketat yang harus diterapkan semua sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka.
Nadiem menjelaskan, apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka dan sekolah sudah melengkapi daftar kesehatan yang ditentukan maka sekolah wajib melengkapi kesiapan tersebut dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Pas tatap muka diberlakukan protokolnya, bukan seperti masuk sekolah normal. Ini adalah salah satu poin terpenting. Banyak sekali masih ada misspersepsi bahwa kalau kita melakukan pembelajaran tatap muka itu seperti sekolah biasa. Ini tidak benar," kata Nadiem saat pengumuman SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).( )
Dia juga meminta semua pihak untuk menyosialisasikan hal tersebut di daerah. Kalaupun sekolah sudah memenuhi semua kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.
Nadiem menegaskan, protokol kesehatan ketat yang wajib dilakukan bagi sekolah adalah kapasitas maksimal sekolah hanya 50% dari jumlah siswa. Hal tersebut adalah standar pertama dan terpenting.
"Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full, harus dengan rotasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang sekolah luar biasa (SLB) maksimal lima peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.(Baca juga: Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi)
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal lima peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Dia menambahkan, sekolah juga menerapkan jarak minimal 1,5 meter. Hal ini wajib dilakukan, baik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Menurut dia, ada standar dan protokol kesehatan ketat yang harus diterapkan semua sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka.
Nadiem menjelaskan, apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka dan sekolah sudah melengkapi daftar kesehatan yang ditentukan maka sekolah wajib melengkapi kesiapan tersebut dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Pas tatap muka diberlakukan protokolnya, bukan seperti masuk sekolah normal. Ini adalah salah satu poin terpenting. Banyak sekali masih ada misspersepsi bahwa kalau kita melakukan pembelajaran tatap muka itu seperti sekolah biasa. Ini tidak benar," kata Nadiem saat pengumuman SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).( )
Dia juga meminta semua pihak untuk menyosialisasikan hal tersebut di daerah. Kalaupun sekolah sudah memenuhi semua kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.
Nadiem menegaskan, protokol kesehatan ketat yang wajib dilakukan bagi sekolah adalah kapasitas maksimal sekolah hanya 50% dari jumlah siswa. Hal tersebut adalah standar pertama dan terpenting.
"Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full, harus dengan rotasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang sekolah luar biasa (SLB) maksimal lima peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.(Baca juga: Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi)
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal lima peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Dia menambahkan, sekolah juga menerapkan jarak minimal 1,5 meter. Hal ini wajib dilakukan, baik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah.