Januari 2021, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka

Jum'at, 20 November 2020 - 16:14 WIB
Nadiem menjelaskan, pemberian izin sekolah tatap muka ini berdasarkan diskresi dan evaluasi kepala daerah untuk melihat mana daerah yang sudah siap dan mana yang belum. Tentunya persiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dan memenuhi daftar persyaratan kesiapan sekolah utnuk melakukan tatap muka dan juga untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat harus dilihat juga. (Baca juga: Mendikbud: Kesiapan Perlengkapan Pembukaan Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS )

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," imbuhnya.

Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, ada tiga pihak yang akan menentukan sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pihak pertama adalah pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag. Kedua adalah kepala sekolah dan ketiga orang tua melalui komite sekolah. "Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komunitas orang tua kepala sekolah dan tentunya kepala daerah," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!