Mendikbud: Kesiapan Perlengkapan Pembukaan Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat menetapkan sejumlah daftar periksa sebagai bukti kesiapan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka . Kemendikbud pun membolehkan sekolah memakai dana BOS agar sekolah bisa melengkapi daftar tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah direlaksasi oleh Kemendikbud sehingga bisa untuk memenuhi kriteria sekolah tatap muka. (Baca juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka )
"Patut saya ingatkan dana BOS itu kebijakannya adalah bisa digunakan untuk memenuhi daftar periksa dan protokol kesehatan sekolah tatap muka," katanya pada pengumuman SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11).
Mendikbud meminta agar pemerintah daerah mengetahui hal ini untuk persiapan sekolah tatap muka tahun depan. Bahwa, katanya, kepala sekolah mempunyai kebebasan untuk bisa mengalihkan dana BOS untuk memenuhi daftar periksa sehingga peserta didik yang akan belajar di sekolah terjamin kesehatan dan keamanannnya.
Sebelumnnya, Mendikbud menyampaikan daftar periksa itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Lalu mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, wajib masker, memiliki thermogun. (Baca juga: Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50% )
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki peta warga sekolah yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman dan memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, keaktifan sekolah untuk mengisi dan melaporkan daftar periksa sangat penting.
Sebab, kata Agus, melalui daftar periksa inilah yang menjadi pegangan dinas pendidikan bersama dengan kanwil Kemenag di daerah untuk mengevaluasi dan memberi rekomendasi pembukaan sekolah.
Lihat Juga: Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah direlaksasi oleh Kemendikbud sehingga bisa untuk memenuhi kriteria sekolah tatap muka. (Baca juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka )
"Patut saya ingatkan dana BOS itu kebijakannya adalah bisa digunakan untuk memenuhi daftar periksa dan protokol kesehatan sekolah tatap muka," katanya pada pengumuman SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11).
Mendikbud meminta agar pemerintah daerah mengetahui hal ini untuk persiapan sekolah tatap muka tahun depan. Bahwa, katanya, kepala sekolah mempunyai kebebasan untuk bisa mengalihkan dana BOS untuk memenuhi daftar periksa sehingga peserta didik yang akan belajar di sekolah terjamin kesehatan dan keamanannnya.
Sebelumnnya, Mendikbud menyampaikan daftar periksa itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Lalu mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, wajib masker, memiliki thermogun. (Baca juga: Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50% )
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki peta warga sekolah yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman dan memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, keaktifan sekolah untuk mengisi dan melaporkan daftar periksa sangat penting.
Sebab, kata Agus, melalui daftar periksa inilah yang menjadi pegangan dinas pendidikan bersama dengan kanwil Kemenag di daerah untuk mengevaluasi dan memberi rekomendasi pembukaan sekolah.
Lihat Juga: Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
(mpw)