Bantuan Subsidi Upah Guru Masih Bisa Diambil sampai Juni 2021
Rabu, 25 November 2020 - 21:26 WIB
Nadiem menjelaskan, para penerima harus mengunduh surat keputusan penerima BSU dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi dengan materai. Lalu mereka akan diarahkan ke cabang bank penyalur untuk bisa membuka rekening dan mencairkan dana bantuan tersebut. "Bantuan subsidi upah ini dihadirkan untuk melindungi dan mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru dan tenaga kependidikan non PNS," ujarnya. (Baca juga: Hari Guru Nasional, Mendikbud Apresiasi Perjuangan Guru di Tengah Pandemi )
Mantan petinggi Gojek ini menerangkan, bantuan ini diberikan untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan non PNS baik di sekolah negeri dan swasta. Bantuan ini tidak hanya untuk sekolah negeri, ujarnya, sebab Kemendikbud bukan hanya milik sekolah negeri. Sehingga Kemendikbud dengan dukungan berbagai kementerian pun bisa mendapat alokasi dana Rp3,6 triliun untuk diberikan kepada 2 juta lebih penerima BSU.
Mendikbud menjelaskan,bantuan ini tidak hanya untuk guru dan dosen melainkan tenaga kependidikan seperti operator sekolah pun menjadi sasaran. Kriteria pun dibuat mudah, katanya, yakni yang berstatus WNI, bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak menerima bansos lain.
Mantan petinggi Gojek ini menerangkan, bantuan ini diberikan untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan non PNS baik di sekolah negeri dan swasta. Bantuan ini tidak hanya untuk sekolah negeri, ujarnya, sebab Kemendikbud bukan hanya milik sekolah negeri. Sehingga Kemendikbud dengan dukungan berbagai kementerian pun bisa mendapat alokasi dana Rp3,6 triliun untuk diberikan kepada 2 juta lebih penerima BSU.
Mendikbud menjelaskan,bantuan ini tidak hanya untuk guru dan dosen melainkan tenaga kependidikan seperti operator sekolah pun menjadi sasaran. Kriteria pun dibuat mudah, katanya, yakni yang berstatus WNI, bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak menerima bansos lain.
(mpw)
Lihat Juga :