Komisi X DPR Usulkan Lama Pengabdian Jadi Pertimbangan Seleksi Guru PPPK

Kamis, 26 November 2020 - 08:33 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilakukan di tahun 2021. Dalam siaran pers di kanal Youtube, Senin (23/11) lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, ada dua golongan yang dapat mengikuti seleksi tersebut, yaitu guru honorer dan lulusan PPG yang belum mengajar.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, bahwa sebaiknya harus ada satu aspek lagi yang dipertimbangkan, yaitu lama pengabdian. (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )



"Lama pengabdian sebagai guru honorer sebaiknya juga dijadikan kriteria penilaian seleksi. Tidak perlu ditentukan syarat minimumnya, tapi bisa dimasukkan sebagai pembobotan. Mereka yang lebih lama mengajar mendapatkan bobot lebih tinggi," kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Hetifah menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai penghargaan terhadap para guru honorer yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik, namun belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!