PGRI: Prioritaskan Guru Honorer yang Sudah Mengabdi Lebih dari 15 Tahun

Kamis, 26 November 2020 - 22:22 WIB
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberikan “angin segar” kepada guru honorer dengan menjanjikan mengangkat mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan guru yang sudah mengabdi 15 tahun ke atas diprioritaskan.

Wasekjen PB PGRI Dudung Abdul Qadir mengatakan selama ini pihaknya berusaha menjembatani keinginan para guru honorer dengan pemerintah. Saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU), ada sekitar 1,6 juta guru honorer. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )

Sebuah jumlah yang besar. Yang memilukan kesejahteraan mereka di bawah upah minimum regional (UMR). Dudung mengungkapkan ada beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Bekasi, yang sudah memperhatikan kesejahteraan guru honorer.

Namun, di banyak daerah, gaji mereka tidak cukup untuk kehidupan satu bulan. Dudung menyebut ada guru honorer yang digaji Rp350.000 per bulan. Namun, mereka tetap semangat mengajar murid-muridnya.

“Kalau mau bicara mutu, sementara kesejahteraan gurunya jauh dari harapan. Jadi sangat ironis menuntut, tapi kualitas teman-teman guru tidak diperhatikan,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru akan Terus Diperjuangkan )

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam beberapa tahun terakhir menawarkan skema PPPK untuk guru honorer. Nadiem Makarim menyatakan tahun depan pemerintah membuka 1 juta lowongan untuk PPPK.

Namun, PB PGRI meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu penerimaan PPPK tahun lalu. Para guru itu belum mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai (PPPK) hingga saat ini.

Kabarnya, ada sekitar 34.000 guru yang sudah diterima PPPK belum mendapatkan SK. “Jangan memberikan angin segar. Teman-teman guru honorer sudah senang, kemudian sedih kembali,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More