Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik

Jum'at, 27 November 2020 - 14:30 WIB
Selain itu, mantan dekan fakultas ilmu pendidikan Universitas Sampoerna ini menerangkan, batas usia peserta yang ditetapkan KemenPANRB adalah 20 sampai 59 tahun. "Jadi ini adalah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh semua guru honorer yang ada saat ini. Jadi rentang usianya sangat luas sesuai dengan peraturan ASN untuk PPPK," terangnya. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )

Sebelumnya, Kemenpan dan RB mencatat sampai saat ini usulan kebutuhan dari daerah baru mencapai 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan dari 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota. Saat ini Kemenpan RB masih membuka pengajuan usulan formasi guru PPPK dari daerah sampai 31 Desember melalui e-formasi.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebelumnya mengatakan, kepastian pembukaan tes PPPK ini adalah untuk menjawab keraguan perekrutan guru honorer menjadi PPPK seperti isu tidak cukup formasi di pemerintah pusat, tidak cukup kapasitas ataupun isu tentang ketidakcukupan anggaran di tahun 2021.

Nadiem juga menekankan, bukan hanya semua guru honorer dijamin bisa ikut melalui tes seleksi ini. Namun, katanya, mereka juga akan mendapatkan kesempatan untuk bisa mengulang sampai tiga kali ikut tes di tahun 2021 ataupun mengulang di tahun berikutnya sehingga memperbesar peluang kelulusan mereka dalam tes seleksi ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!