Hybrid Learning 2021, Kampus Wajib Bentuk Satgas Pantau Perkuliahan

Rabu, 02 Desember 2020 - 19:15 WIB
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Perkuliahan semester genap yang dimulai Januari nanti akan mengadopsi perkuliahan campuran tatap muka dan daring. Namun, perguruan tinggi diminta untuk membentuk satgas untuk memantau jalannya perkuliahan.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, persiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang harus dipenuhi perguruan tinggi salah satunya adalah perguruan tinggi diminta untuk membentuk satuan tugas (satgas). (Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rangking 2021 )

Menurut Nizam, satgas ini memiliki beragam tugas. Pertama, menyusun panduan pembelajaran. Ketika sudah disusun, katanya, maka satgas harus melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran kampus. "Mulai dari satpam sampai rektor semua tahu pedoman tersebut dan tersedia di tempat umum," katanya pada konferensi pers virtual, Rabu (2/12).

Guru besar Universitas Gadjah Mada ini menuturkan, satgas yang dibentuk perguruan tinggi juga harus bisa memastikan bahwa pedoman itu diikuti oleh seluruh kalangan di kampusnya masing-masing. Oleh karena itu, katanya, satgas harus melakukan pemantauan, pengamatan dan membuat laporan.



Nizam menjelaskan, agar protokol ini bisa diimplementasikan maka satgas harus bisa berkoordinasi dengan semua struktur kampus mulai dari dekan dan atau kepala departemen. "Kalau ada penyimpangan langsung dilakukan perbaikan, teguran. Kalau protokol itu tidak berjalan dievaluasi untuk disempurnakan," imbuhnya. (Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Campuran Tatap Muka dan Daring )

Menurut dia, perguruan tinggi harus betul-betul siap menerapkan protokol kesehatan yang diatur di SKB 4 Menteri maupun pedoman dari Kemenkes secara terperinci. Nizam menekankan, jika protokol kesehatan belum bisa disiapkan maka dia memohon jangan memulai perkuliahan tatap muka di Januari nanti.

Nizam melanjutkan, perguruan tinggi juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah. "Satuan tugas itu yang terkecil adalah di kabupaten kota. Jadi kita minta perguruan tinggi untuk berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten kota," jelasnya.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More