Hybrid Learning 2021, Kampus Wajib Bentuk Satgas Pantau Perkuliahan

Rabu, 02 Desember 2020 - 19:15 WIB
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Perkuliahan semester genap yang dimulai Januari nanti akan mengadopsi perkuliahan campuran tatap muka dan daring. Namun, perguruan tinggi diminta untuk membentuk satgas untuk memantau jalannya perkuliahan.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, persiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang harus dipenuhi perguruan tinggi salah satunya adalah perguruan tinggi diminta untuk membentuk satuan tugas (satgas). (Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rangking 2021 )



Menurut Nizam, satgas ini memiliki beragam tugas. Pertama, menyusun panduan pembelajaran. Ketika sudah disusun, katanya, maka satgas harus melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran kampus. "Mulai dari satpam sampai rektor semua tahu pedoman tersebut dan tersedia di tempat umum," katanya pada konferensi pers virtual, Rabu (2/12).

Guru besar Universitas Gadjah Mada ini menuturkan, satgas yang dibentuk perguruan tinggi juga harus bisa memastikan bahwa pedoman itu diikuti oleh seluruh kalangan di kampusnya masing-masing. Oleh karena itu, katanya, satgas harus melakukan pemantauan, pengamatan dan membuat laporan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!