Hybrid Learning 2021, Kampus Wajib Bentuk Satgas Pantau Perkuliahan

Rabu, 02 Desember 2020 - 19:15 WIB
Nizam menjelaskan, agar protokol ini bisa diimplementasikan maka satgas harus bisa berkoordinasi dengan semua struktur kampus mulai dari dekan dan atau kepala departemen. "Kalau ada penyimpangan langsung dilakukan perbaikan, teguran. Kalau protokol itu tidak berjalan dievaluasi untuk disempurnakan," imbuhnya. (Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Campuran Tatap Muka dan Daring )

Menurut dia, perguruan tinggi harus betul-betul siap menerapkan protokol kesehatan yang diatur di SKB 4 Menteri maupun pedoman dari Kemenkes secara terperinci. Nizam menekankan, jika protokol kesehatan belum bisa disiapkan maka dia memohon jangan memulai perkuliahan tatap muka di Januari nanti.

Nizam melanjutkan, perguruan tinggi juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah. "Satuan tugas itu yang terkecil adalah di kabupaten kota. Jadi kita minta perguruan tinggi untuk berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten kota," jelasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!