Serikat Guru Tawarkan Solusi Terkait Rekrutmen Guru ke Pemerintah

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:06 WIB
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan solusi kepada pemerintah terkait rekrutmen guru ke pemerintah. FSGI pun masih menilai penting adanya rekrutmen CPNS untuk kebutuhan guru di seluruh Indonesia.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, jika kedepan rekrutmen kepegawaian akan dilakukan perubahan maka FSGI mengusulkan komposisi 20% guru yang dapat diangkat CPNS dan selebihnya 80% Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Baca juga: Rekrutmen PNS Dihentikan, DPR: Bukti Rendahnya Penghargaan pada Guru )

Ini artinya, ujar Heru, jika tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100%, buka peluang 20% untuk rekrutmen guru PNS. Dia menggambarkan, jika rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.



Selanjutnya, dia menjelaskan, jika pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100% PPPK guru di tahun 2021 maka setelah usai kontrak 1 tahun guru itu harus dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20%.

“Sesuai ketentuan dalam UU ASN setelah PPPK menjalani kontrak 1 tahun berdasar pada penilaian kinerjanya dan persyaratan sesuai dengan ketentuan UU guru, PPPK berhak ikut seleksi atau rekrutmen dari PPPK guru untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS dengan kuota 20%,” katanya melalui siaran pers, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )

Heru mengatakan, jadi prinsipnya status guru bisa naik berjenjang sebagaimana amanah UU No 5/2014 tentang ASN yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi gurua PNS melalui proses seleksi.

Heru menuturkan, pasal 99 ayat (1) UU No 5/ 2014 dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS. Pada Ayat (2), Untuk diangkat menjadi calon PNS , PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

“Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang-undangan ini," tegas Heru.

Begitu juga di pasal 121 ayat (1) berbunyi guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan structural. “Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural,”jelasnya.

Heru menjelaskan, FSGI akan segera menyampaikan surat resmi mengenai solusi rekrutmen guru ini kepada Presiden. Surat ini juga akan ditembuskan ke Menteri PAN RB, Mendikbud dan Kepala BKN yang akan dilampirkan juga dengan kajian hukumnya.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More