Ini Harapan Rektor untuk Para Guru Besar UIN Jakarta di Kancah Internasional
Minggu, 10 Januari 2021 - 12:07 WIB
JAKARTA - Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengingatkan para dosen, khususnya para guru besar , di lingkungan UIN Jakarta memenuhi kewajiban menulis karya ilmiah terpublikasi jurnal internasional. Selain memenuhi regulasi yang berlaku, penulisan karya ilmiah juga mendorong aktifitas riset di lingkungan UIN Jakarta.
Demikian disampaikan Rektor dalam pidato sambutannya pada kegiatan Pengukuhan Guru Besar dan Orasi Ilmiah Profesor Ali Munhanif dan Profesor Amelia Fauzia, seperti dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Minggu (10/1). “Kami mengingatkan semua para guru besar dan dosen adanya kewajiban Permenristek Dikti tentang publikasi karya ilmiah,” ujarnya. (Baca juga: Produktif, 3.000 Artikel Dosen PTKI Terpublikasi di Jurnal Internasional )
Merujuk Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, para dosen memiliki kewajiban mempublikasikan karya ilmiahnya.
Para dosen dengan pangkat akademik Lektor Kepala misalnya, memiliki kewajiban menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Kewajiban ini bisa diganti dengan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni-desain monumental, dalam kurun waktu tiga tahun.
Sedangkan dosen dengan pangkat akademik profesor memiliki kewajiban menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Kewajiban ini bisa diganti dengan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu tiga tahun. (Baca juga: UIN Suka - APJIKI Gelar Workshop Penulisan Artikel untuk Dosen dan Mahasiswa )
Di sisi lain, Rektor juga menyampaikan UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam yang memiliki keunggulan sumber daya berpangkat guru besar. Kementerian Agama RI dalam forum Apresiasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (ADIKTIS) 2020 akhir Desember lalu menempatkan UIN Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan Profesor Terbanyak.
Demikian disampaikan Rektor dalam pidato sambutannya pada kegiatan Pengukuhan Guru Besar dan Orasi Ilmiah Profesor Ali Munhanif dan Profesor Amelia Fauzia, seperti dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Minggu (10/1). “Kami mengingatkan semua para guru besar dan dosen adanya kewajiban Permenristek Dikti tentang publikasi karya ilmiah,” ujarnya. (Baca juga: Produktif, 3.000 Artikel Dosen PTKI Terpublikasi di Jurnal Internasional )
Merujuk Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, para dosen memiliki kewajiban mempublikasikan karya ilmiahnya.
Para dosen dengan pangkat akademik Lektor Kepala misalnya, memiliki kewajiban menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Kewajiban ini bisa diganti dengan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni-desain monumental, dalam kurun waktu tiga tahun.
Sedangkan dosen dengan pangkat akademik profesor memiliki kewajiban menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Kewajiban ini bisa diganti dengan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu tiga tahun. (Baca juga: UIN Suka - APJIKI Gelar Workshop Penulisan Artikel untuk Dosen dan Mahasiswa )
Di sisi lain, Rektor juga menyampaikan UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam yang memiliki keunggulan sumber daya berpangkat guru besar. Kementerian Agama RI dalam forum Apresiasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (ADIKTIS) 2020 akhir Desember lalu menempatkan UIN Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan Profesor Terbanyak.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda