Miris! Jadi Guru Honorer Puluhan Tahun, Tapi Ini yang Didapat?

Kamis, 14 Januari 2021 - 00:59 WIB
Sejumlah Guru honorer memperjuangkan nasibnya agar diangkat menjadi PNS ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah membuka seleksi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, sejumlah guru honorer meminta sistem seleksi tersebut dihapuskan karena dianggap tidak menghargai masa bakti mereka yang sudah bekerja puluhan tahun.

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK35) menuturkan, sistem seleksi tersebut dianggap tidak adil. Pasalnya, tidak seharusnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih diseleksi hanya untuk status PPPK. Baca juga: ( Pengamat: Rekrutmen Guru PPPK Bereskan Tiga Masalah Laten Guru )



"Kami bukan pencari kerja, kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan (status) PNS kepada kami," ujar Perwakilan GTKHNK35 Sumatera Selatan, Yeni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR secara daring, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, kebijakan pemerintah dinilai tidak bersahabat dengan guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun. Di mana pada usia tersebut akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!