Pengamat: Rekrutmen Guru PPPK Bereskan Tiga Masalah Laten Guru

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:39 WIB
loading...
Pengamat: Rekrutmen...
Guru honorer sebuah sekolah dasar negeri di Surabaya berharap agar bisa diangkat dengan status PPPK. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rekrutmen guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah laten terkait guru dan tenaga kependidikan di Indonesia yang selama puluhan tahun belum terselesaikan. Ketiga persoalan tersebut adalah tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer , serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat.

Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema menjelaskan skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru khususnya honorer memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik. )

Melalui skema PPPK, kata Doni, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri. “Gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun. Namun, skema PPPK dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang berumur di atas 35 tahun mendaftar dan ikut seleksi ASN,” jelas Doni di Jakarta, Rabu, (13/1).

Rekrutmen guru PPPK merupakan salah satu program prioritas terbesar di bidang pendidikan tahun 2021. Rekrutmen guru melalui skema ini menargetkan kuota sampai dengan satu juta guru. Sampai tahun 2024, kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Indonesia diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Hal ini karena sebagian guru yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat lebih dari 700 ribu guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar.

Doni menambahkan mereka yang diangkat melalui skema PPPK harus menjaga komitmen. Di saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten melakukan evaluasi. “Dalam tahapannya juga perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru sehingga dapat terpenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan publik,” tegasnya. )

Menurut dia, pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya proses pemerataan distribusi guru. Proses perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi. Di luar itu, pemerintah dapat mengkombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di masa mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya menyatakan pengangkatan guru PPPK sangat mendesak seiring munculnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Menurut dia, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. “Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, serta pemerintah daerah," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Rekomendasi
Wali Kota Bandung Pastikan...
Wali Kota Bandung Pastikan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Hari Ini
Tetangga Indonesia Menolak...
Tetangga Indonesia Menolak Tawaran China untuk Gandengan Tangan Melawan Tarif AS
27 Brigjen Dipindah...
27 Brigjen Dipindah oleh Kapolri pada April 2025, Berikut Ini Nama-namanya
Lukashenko Sebut Sekutu...
Lukashenko Sebut Sekutu NATO Sekarang Diam setelah Belarusia Dilindungi Senjata Nuklir Rusia
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Mitsubishi Hentikan Semua Ekspor Kendaraan ke Amerika
Berita Terkini
Tretan Muslim Ternyata...
Tretan Muslim Ternyata Pernah Kuliah Keperawatan, Ini Riwayat Pendidikan Lengkapnya
2 jam yang lalu
8 Sekolah Kedinasan...
8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul, Lulus Jadi PNS dan Prajurit Muda
2 jam yang lalu
Menteri Pendidikan Filipina...
Menteri Pendidikan Filipina Kunjungi FKUI, Bahas Kerja Sama Regional Pendidikan dan Riset
13 jam yang lalu
Kisah Si Kembar Risyad...
Kisah Si Kembar Risyad dan Rasyid, Lulus Bersama dari ITS Mengejar Mimpi di Dunia Teknologi
14 jam yang lalu
Kisah Haru Pasutri Raih...
Kisah Haru Pasutri Raih Gelar Doktor Bareng di ITS, Sempat Hadapi Kebutaan
15 jam yang lalu
Jadwal Tes Online Rekrutmen...
Jadwal Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Sudah Siap?
15 jam yang lalu
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved