Pengamat: Rekrutmen Guru PPPK Bereskan Tiga Masalah Laten Guru
Rabu, 13 Januari 2021 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya proses pemerataan distribusi guru. Proses perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi. Di luar itu, pemerintah dapat mengkombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di masa mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya menyatakan pengangkatan guru PPPK sangat mendesak seiring munculnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
Menurut dia, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. “Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, serta pemerintah daerah," pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya menyatakan pengangkatan guru PPPK sangat mendesak seiring munculnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
Menurut dia, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. “Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, serta pemerintah daerah," pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :