Pengamat: Rekrutmen Guru PPPK Bereskan Tiga Masalah Laten Guru

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:39 WIB
loading...
Pengamat: Rekrutmen...
Guru honorer sebuah sekolah dasar negeri di Surabaya berharap agar bisa diangkat dengan status PPPK. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rekrutmen guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah laten terkait guru dan tenaga kependidikan di Indonesia yang selama puluhan tahun belum terselesaikan. Ketiga persoalan tersebut adalah tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer , serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat.

Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema menjelaskan skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru khususnya honorer memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik. Baca juga: ( Kemendikbud Upgrade 334.402 Guru Metode Mengajar Siswa Secara Daring )

Melalui skema PPPK, kata Doni, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri. “Gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun. Namun, skema PPPK dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang berumur di atas 35 tahun mendaftar dan ikut seleksi ASN,” jelas Doni di Jakarta, Rabu, (13/1).

Rekrutmen guru PPPK merupakan salah satu program prioritas terbesar di bidang pendidikan tahun 2021. Rekrutmen guru melalui skema ini menargetkan kuota sampai dengan satu juta guru. Sampai tahun 2024, kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Indonesia diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Hal ini karena sebagian guru yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat lebih dari 700 ribu guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar.

Doni menambahkan mereka yang diangkat melalui skema PPPK harus menjaga komitmen. Di saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten melakukan evaluasi. “Dalam tahapannya juga perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru sehingga dapat terpenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan publik,” tegasnya. Baca juga: ( Mahasiswa ITB Raih Best Paper di Geo Student Competition 2020 )

Menurut dia, pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya proses pemerataan distribusi guru. Proses perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi. Di luar itu, pemerintah dapat mengkombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di masa mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya menyatakan pengangkatan guru PPPK sangat mendesak seiring munculnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Menurut dia, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. “Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, serta pemerintah daerah," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Rekomendasi
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Iran Murka, Mehdi Taremi...
Iran Murka, Mehdi Taremi dan Asisten Pelatih Ditahan AS
Berita Terkini
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved