Kemendikbud Buka Seleksi Calon Peserta Guru Penggerak Angkatan 3, Cek Link

Senin, 18 Januari 2021 - 13:40 WIB
Kriteria untuk calon Guru Penggerak ialah guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta. Lalu memiliki akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berkualifikasi miinmal S1/D4, pengalaman minimal mengajar 5 tahun, masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun dan berkeinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

Selain itu juga calon Guru Penggerak tidak sedang mengikuti kegiatan Diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaa dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA.

Sementara kriteria pengajar praktik (Pendamping) adalah guru,kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

Kriteria lain yakni bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan. Terakhir ialah tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!