Kemendikbud Buka Seleksi Calon Peserta Guru Penggerak Angkatan 3, Cek Link

Senin, 18 Januari 2021 - 13:40 WIB
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril. Foto/Dok/Humas Kemendikbud
JAKARTA - Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud kembali membuka pendaftaran seleksi calon Peserta dan Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3. Pendaftaran dibuka 18 Januari sampai 15 Maret.

Dikutip dari instagram resmi Ditjen GTK Kemendikbud di @ditjen.gtk.kemdikbud, Program Guru Penggerak (PGP) ini merupakan pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Kemendikbud kembali mengajak para Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Praktisi Pendidikan terbaik di 56 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP Angkatan 3 untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 3 yang sudah dibuka sejak Senin, 18 Januari hingga Senin, 15 Maret 2021.



Selain merekrut calon peserta, Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik (pendamping) program dari kalangan guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan terbaik di 56 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP angkatan 3.

Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, serta pendaftaran PGP angakatan 3 dapat dilihat pada laman : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ .

Pengumuman calon Guru Penggerak dan Pendamping akan dilakukan pada 13 Agustus dan masa pendidikan keduanya akan dilakukan pada 23 Agustus-Juni 2022.

Kriteria untuk calon Guru Penggerak ialah guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta. Lalu memiliki akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berkualifikasi miinmal S1/D4, pengalaman minimal mengajar 5 tahun, masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun dan berkeinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

Selain itu juga calon Guru Penggerak tidak sedang mengikuti kegiatan Diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaa dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA.

Sementara kriteria pengajar praktik (Pendamping) adalah guru,kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

Kriteria lain yakni bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan. Terakhir ialah tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More