Ahmad Baedowi: Tata Kelola Pendidikan Nasional Harus Diperbaiki
Kamis, 21 Januari 2021 - 20:43 WIB
Direktur Eksekutif Sekolah Sukma Bangsa Ahmad Baedowi. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan pada tata kelola pendidikan nasional. Salah satunya dengan melihat kembali perundang-undangan terkait pendidikan nasional dan mengevaluasinya.
Direktur Eksekutif Sekolah Sukma Bangsa Ahmad Baedowi mengatakan, keinginan agar guru bisa berkembang dengan baik, ataupun mewujudkan ekosistem sekolah sebagai tempat belajar bersama tidak akan tercapai jika tata kelola pendidikan masih belum baik. Baca juga: Catatan Kritis untuk Pengelolaan Guru dan Tata Kelola Pendidikan Nasional
Oleh karena itu, dia mengatakan, antara MPR/DPR dan kementerian harus bisa duduk bareng untuk membedah mengenai tata kelola pendidikan nasional ini. "Membuat tim adhoc untuk mengevaluasi dan merevisi UU yang semuanya saling berkaitan," katanya saat memberikan kata penutup pada acara Polemik Guru Honorer dan Tata Kelola Pendidikan Nasional yang disiarkan daring, Rabu (20/1).
Dia berpandangan, UU yang perlu dievaluasi ialah UU Sisdiknas. Lalu UU Guru dan Dosen yang seharusnya dipisah, UU Otonomi Daerah dan UU ASN. Selain itu juga, dia menyebut tentang UU soal distribusi anggaran pendidikan. Baedowi menilai, semua perundang-undangan itu harus didudukkan bersama dan dilihat kembali kewenangannya. Misalkan kalau menyangkut soal guru itu siapa yang harus bertanggung jawab.
Direktur Eksekutif Sekolah Sukma Bangsa Ahmad Baedowi mengatakan, keinginan agar guru bisa berkembang dengan baik, ataupun mewujudkan ekosistem sekolah sebagai tempat belajar bersama tidak akan tercapai jika tata kelola pendidikan masih belum baik. Baca juga: Catatan Kritis untuk Pengelolaan Guru dan Tata Kelola Pendidikan Nasional
Oleh karena itu, dia mengatakan, antara MPR/DPR dan kementerian harus bisa duduk bareng untuk membedah mengenai tata kelola pendidikan nasional ini. "Membuat tim adhoc untuk mengevaluasi dan merevisi UU yang semuanya saling berkaitan," katanya saat memberikan kata penutup pada acara Polemik Guru Honorer dan Tata Kelola Pendidikan Nasional yang disiarkan daring, Rabu (20/1).
Dia berpandangan, UU yang perlu dievaluasi ialah UU Sisdiknas. Lalu UU Guru dan Dosen yang seharusnya dipisah, UU Otonomi Daerah dan UU ASN. Selain itu juga, dia menyebut tentang UU soal distribusi anggaran pendidikan. Baedowi menilai, semua perundang-undangan itu harus didudukkan bersama dan dilihat kembali kewenangannya. Misalkan kalau menyangkut soal guru itu siapa yang harus bertanggung jawab.
Lihat Juga :