Ini 6 Kebijakan Perkuliahan IPB di Masa Pandemi 2021

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:24 WIB
Rektor IPB University Arif Satria. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - IPB University mengeluarkan Surat Edaran Kebijakan Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk semester genap TA 2020/2021. Surat edaran yang ditandatangani Rektor IPB University Prof Dr Arif Satria ini dikeluarkan karena masa pandemi yang belum berakhir.

Dalam surat edaran yang diterima SINDOnews, Kamis (28/1), kebijakan pertama terkait dengan KBM pendidikan multistrata di IPB University adalah, KBM semester genap TA 2020/2021 masih akan dilaksanakan secara daring sampai batas waktu yang oleh pemerintah cq Satgas Covid-19 dianggap aman bagi seluruh masyarakat/sivitas (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) untuk melaksanakan kegiatan KBM secara luring/bauran. Baca juga: Ingin Dapat Pembiayaan Kuliah, Begini Cara Mendaftar KIP Kuliah



Kedua, mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir dan harus masuk ke lingkungan kampus untuk melaksanakan penelitian di laboratorium dan fasilitas lainnya diperkenankan untuk menyelesaikan tugasnya seizin ketua departemen/ketua program studi dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Ketiga, KBM yang memerlukan praktek langsung dan tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan secara efektif melalui pembelajaran daring akan dilaksanakan secara luring/tatap muka apabila waktu telah memungkinkan melalui kegiatan praktikum terpadu, pelatihan tematik atau kegoatan lain yang semisal. Kegiatan ini akan dipersiapkan oleh fakultas/departemen/prodi masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!