Mas Menteri Nadiem, Tolong Kembalikan Dana Tunjangan Profesi Guru SPK

Selasa, 02 Februari 2021 - 12:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi berharap pemerintah akan mengembalikan tunjangan profesi para guru yang mengajar di sekolah satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Unifah mengatakan, apa dasar pencabutan tunjangan profesi para guru SPK yang dicabut oleh Kemendikbud tersebut. Unifah pun mempertanyakan mengapa tunjangan profesi yang menjadi hak guru yang tercantum di UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 dikalahkan oleh keputusan eselon 1 di kementerian.

"Dan saya harap teman-teman (guru) di SPK dikembalikan hak-haknya," kata Unifah pada Focus Group Discussion (FGD) Peta Jalan Pendidikan yang diselenggarakan PB PGRI secara daring, Selasa (2/2).

Guru besar Manajemen Pendidikan UNJ ini menjelaskan, meski para guru SPK ini mengajar di sekolah kerja sama, namun pemerintah juga harus mengetahui berapa sebenarnya gaji mereka yang harus mereka berikan untuk menghidupi keluarganya. Diketahui, SPK dikenal sebagai sekolah yang berbiaya mahal.

Unifah juga berharap para guru SPK dikembalikan lagi tunjangan guru profesinya sebab mereka adalah para pengajar yang juga turut mencerdaskan kehidupan bangsa. "Mereka bekerja untuk bangsa," pungkasnya.

Diketahui, hak tunjangan profesi guru SPK diberhentikan Kemendikbud sejak tahun 2020 lewat Persesjen Kemendikbud No 6 Tahun 2020.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More