Ini Esensi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah
Rabu, 03 Februari 2021 - 21:57 WIB
JAKARTA - 3 Menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. Mendikbud menjelaskan esensi dari keputusan bersama tersebut.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
"Berarti semua yang mencakup di dalam keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri," katanya pada pengumuman Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah secara daring, Rabu (3/2).
Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, kunci utama atau esensi dari keputusan bersama ini adalah para murid dan para guru atau tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Dia menekankan, kunci yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu siswa dan guru dan tentunya atas izin orang tua dan bukan keputusan sekolah. "Karena itu pemda ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," katanya.
Diketahui, SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara daring.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
"Berarti semua yang mencakup di dalam keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri," katanya pada pengumuman Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah secara daring, Rabu (3/2).
Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, kunci utama atau esensi dari keputusan bersama ini adalah para murid dan para guru atau tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Dia menekankan, kunci yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu siswa dan guru dan tentunya atas izin orang tua dan bukan keputusan sekolah. "Karena itu pemda ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," katanya.
Diketahui, SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara daring.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda