3 Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:49 WIB
loading...
3 Menteri Terbitkan...
Tiga Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Foto/Dok/Humas Kemendikbud
A A A
JAKARTA - 3 Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Ketiganya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sesi penandatangannya sendiri dilakukan secara daring pada Rabu, (3/2).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini adalah berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertimbangan kedua, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu juga untuk membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Pertimbangan selanjutnya adalah, pakaian atau pakaian seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Dari 3 pertimbangan ini keluarlah SKB 3 menteri," katanya pada Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah secara daring, Rabu (3/2).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, tujuan penerbitan keputusan bersama ini adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga efisiensi dan ideologi serta konsensus dasar negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Dengan demikian, pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu komponen pendidikan khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama," katanya.

Sementara, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, peran Kemenag dalam keputusan bersama ini adalah pertama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.

Lalu yang kedua dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kunjungi Darunnajah,...
Kunjungi Darunnajah, Menag Serahkan SK Laznas untuk Pemberdayaan Umat
Unika Atma Jaya dan...
Unika Atma Jaya dan Frans Seda Foundation Bangun Diskusi Keberagaman Umat Beragama
Dukung SPMB 2025, Mendagri...
Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Mendikdasmen: Siswa...
Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta akan Diprioritaskan Jadi Penerima PIP
Menag dan Dubes AS Teken...
Menag dan Dubes AS Teken MoU Program Fulbright untuk Perluas Akses Beasiswa di Indonesia
Mengenal Menteri Agama...
Mengenal Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar, Alumni Terbaik UIN Jakarta
Jejak dan Riwayat Pendidikan...
Jejak dan Riwayat Pendidikan Anies Baswedan, Mantan Mendikbud Era Jokowi yang Jadi Perhatian
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah Terbaru yang Berlaku untuk Siswa SD-SMA, Cek Biar Tak Salah
Heran Dana Desa ada...
Heran Dana Desa ada di Pendidikan, Mantan Mendikbud: Kalau Lurah, Ngurusi Apa?
Rekomendasi
Versi Rusia, Serangan...
Versi Rusia, Serangan Rudalnya di Sumy Tewaskan 60 Komandan Ukraina dan NATO
5 Faktor Penyebab Kekalahan...
5 Faktor Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Korea Utara
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
Presiden Prancis Akan...
Presiden Prancis Akan Akui Negara Palestina, Putra PM Israel: Persetan Denganmu!
Brand Lokal untuk Pengguna...
Brand Lokal untuk Pengguna iPhone, Apply Hadirkan Aksesori Bergaransi 3 Tahun
Deretan Irjen Pol Peraih...
Deretan Irjen Pol Peraih Adhi Makayasa 1990-an, Nomor 5 Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
8 Sekolah Kedinasan...
8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul, Lulus Jadi PNS dan Prajurit Muda
45 menit yang lalu
Menteri Pendidikan Filipina...
Menteri Pendidikan Filipina Kunjungi FKUI, Bahas Kerja Sama Regional Pendidikan dan Riset
11 jam yang lalu
Kisah Si Kembar Risyad...
Kisah Si Kembar Risyad dan Rasyid, Lulus Bersama dari ITS Mengejar Mimpi di Dunia Teknologi
12 jam yang lalu
Kisah Haru Pasutri Raih...
Kisah Haru Pasutri Raih Gelar Doktor Bareng di ITS, Sempat Hadapi Kebutaan
12 jam yang lalu
Jadwal Tes Online Rekrutmen...
Jadwal Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Sudah Siap?
13 jam yang lalu
P2G Ungkap Plus Minus...
P2G Ungkap Plus Minus Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
14 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved