Masih Ada Waktu, Ayo Daftar Beasiswa Kemenkominfo-StuNed
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:30 WIB
JAKARTA - Nuffic Neso Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dalam bentuk Kemenkominfo-StuNed Joint Scholarship. Beasiswa ini terbuka bagi seluruh WNI.
Dikutip dari laman resmi Nuffic Neso di https://www.nesoindonesia.or.id/, beasiswa ini dibuka bagi calon mahasiswa yang berkeinginan melanjutkan studi S2 di bidang studi terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di perguruan tinggi terakreditasi di Belanda untuk penerimaan tahun akademik 2021/2022.
Bidang studi yang termasuk dalam cakupan program Kemenkominfo-StuNed Joint Scholarship meliputi area: Ekonomi Digital (digital economy), Hukum dan Teknologi (law and technology), serta Keamanan Informasi (information security).
Persyaratan untuk beasiswa ini adalah:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang-bidang terkait TIK, kecuali PNS yang bekerja sebagai tenaga pengajar;
3. Tidak terbuka bagi mereka yang bekerja bagi perusahaan multinasional dan Organisasi Non Pemerintah (ONP) internasional;
4. Dinominasi dicalonkan oleh Kemenkominfo yang dibuktikan dengan surat pengantar yang ditandatangani dan distempel oleh pejabat Kemenkominfo;
Dikutip dari laman resmi Nuffic Neso di https://www.nesoindonesia.or.id/, beasiswa ini dibuka bagi calon mahasiswa yang berkeinginan melanjutkan studi S2 di bidang studi terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di perguruan tinggi terakreditasi di Belanda untuk penerimaan tahun akademik 2021/2022.
Bidang studi yang termasuk dalam cakupan program Kemenkominfo-StuNed Joint Scholarship meliputi area: Ekonomi Digital (digital economy), Hukum dan Teknologi (law and technology), serta Keamanan Informasi (information security).
Persyaratan untuk beasiswa ini adalah:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang-bidang terkait TIK, kecuali PNS yang bekerja sebagai tenaga pengajar;
3. Tidak terbuka bagi mereka yang bekerja bagi perusahaan multinasional dan Organisasi Non Pemerintah (ONP) internasional;
4. Dinominasi dicalonkan oleh Kemenkominfo yang dibuktikan dengan surat pengantar yang ditandatangani dan distempel oleh pejabat Kemenkominfo;
Lihat Juga :
tulis komentar anda