SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Hanya Berlaku untuk Sekolah Negeri
Kamis, 11 Februari 2021 - 21:08 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menjelaskan, SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Baik itu sekolah madrasah ataupun sekolah keagamaan lainnya.
Jumeri menerangkan, SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan. Namun yang tidak boleh adalah sekolah itu mewajibkan kepada peserta didiknya dan juga tidak boleh melarang peserta didiknya.
Baca juga: Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut
"Jadi kepala sekolah maupun daerah tidak boleh mewajibkan. Tetapi juga tidak boleh melarang. SKB ini melindungi kebebasan anak-anak kita mengenakan seragam sesuai dengan agamanya," pungkasnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni menjelaskan, Permendikbud No 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah masih tetap berlaku meski ada SKB 3 menteri ini. Dia menjelaskan, SKB ini fungsinya memperkuat peraturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan mengenai pengenaan seragam tersebut.
Jumeri menerangkan, SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan. Namun yang tidak boleh adalah sekolah itu mewajibkan kepada peserta didiknya dan juga tidak boleh melarang peserta didiknya.
Baca juga: Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut
"Jadi kepala sekolah maupun daerah tidak boleh mewajibkan. Tetapi juga tidak boleh melarang. SKB ini melindungi kebebasan anak-anak kita mengenakan seragam sesuai dengan agamanya," pungkasnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni menjelaskan, Permendikbud No 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah masih tetap berlaku meski ada SKB 3 menteri ini. Dia menjelaskan, SKB ini fungsinya memperkuat peraturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan mengenai pengenaan seragam tersebut.
(mpw)
Lihat Juga :