SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Hanya Berlaku untuk Sekolah Negeri
Kamis, 11 Februari 2021 - 21:08 WIB
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait SKB 3 Menteri tentang Seragam. Foto/Neneng Zubaidah
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri saja.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah ini diterbitkan hanya untuk mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah daerah dan sekaligus sekolah yang di bawah kewenangan Kemendikbud.
Baca juga: Polemik SKB 3 Menteri Terkait Seragam, Ini Komentar Komnas HAM
"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah dibawah pemerintah daerah yang dibawah naungan Kemendikbud," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendalaman materi tentang SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam secara daring, Kamis (11/2/2021).
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah ini diterbitkan hanya untuk mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah daerah dan sekaligus sekolah yang di bawah kewenangan Kemendikbud.
Baca juga: Polemik SKB 3 Menteri Terkait Seragam, Ini Komentar Komnas HAM
"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah dibawah pemerintah daerah yang dibawah naungan Kemendikbud," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendalaman materi tentang SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam secara daring, Kamis (11/2/2021).
Lihat Juga :