Polemik SKB 3 Menteri Terkait Seragam, Ini Komentar Komnas HAM

Senin, 08 Februari 2021 - 15:46 WIB
loading...
Polemik SKB 3 Menteri...
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terkait diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam dan atribut di sekolah.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM memberikan apresiasi atas adanya SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut


''Karena yang pertama saya kira pendekatan paling utama SKB 3 Menteri itu adalah pendekatan hak azasi manusia. Ini yang kemudian dari sisi Komnas HAM mengapresiasi," katanya pada diskusi daring bertajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respon Terhadap SKB 3 Menteri, Senin (8/2/2021).

Beka menuturkan, apresiasi juga diberikan karena SKB ini merupakan respon pemerintah yang cepat. Menurutnya, SKB ini bukan hanya merespon apa yang terjadi di Padang saja melainkan peristiwa yang sama yang terjadi di daerah lain di Indonesia.

Beka mengungkapkan, pada 2014 pelarangan penggunaan jilbab juga pernah terjadi di Bali dan ada juga di Papua. Beka juga menuturkan, setelah kejadian di Padang itu banyak sekali informasi yang masuk sehingga dia menilai SKB itu dalam posisi untuk merespon semua kasus.Tidak hanya di Padang saja tetapi juga peristiwa yang terjadi di daerah lain.

Selain itu, tutur Beka, mengapa Komnas HAM memberi apresiasi sebab point utamanya adalah hak. Selain itu, katanya, negara tidak boleh dalam posisi memaksa atau melarang karena terkait dengan ekspresi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)