SKB 3 Menteri Tak Mengatur Sanksi, FSGI Minta Dilakukan Revisi

Senin, 08 Februari 2021 - 10:25 WIB
loading...
SKB 3 Menteri Tak Mengatur...
(tengah) Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur dalam jumpa pers. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah dinilai memiliki kelemahan dari sisi tidak adanya pengaturan mengenai pengawasan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut SKB ini seolah-olah mengharapkan adanya laporan dari korban, baik peserta didik, orang tua, maupun pendidik yang mengadu.

Wasekjen FSGI Mansur menerangkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah diberikan waktu 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB itu. Dia pesimistis itu akan terpenuhi karena SKB 3 Menteri itu sendiri belum tersosialisasi dengan baik.



Efektivitas SKB ini juga belum bisa dilihat mengingat sekolah-sekolah sebagai besar masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pengawasan tidak mungkin dilakukan walaupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyediakan layanan pengaduan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).

Mansur mengkritik SKB 3 Menteri itu tidak jelas menyebutkan sanksi yang akan diberikan terhadap pihak-pihak yang melanggar. Contohnya, sanksi bagi kepala sekolah dan guru itu apakah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, atau Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, FSGI memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan sosialisasi tentang SKB 3 Menteri ini secara masif. Mininal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai.

Baca juga: DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Disosialisasi Masif


“Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru. Sosialisasi SKB harus diberikan secara berjenjang, yakni Kemendikbud kepada pemda, pemda melalui dinas pendidikan kepada kepala sekolah, kepala sekolah kepada guru, siswa, dan orang tua,” tutur Mansur.

FSGI meminta adanya pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi SKB ini. Alasannya, saat ini di lapangan terjadi pro dan kontra. Mansur mengungkapkan SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antar agama, bukan hanya sekedar urusan seragam sekolah.

Kemendikbud, menurutnya, harus melindungi guru, siswa, dan pegawai sekolah yang memilih berbeda (menggunakan atau tidak seragam khas keagamaan tertentu). FSGI menyebut implementasi SKB ini akan terlihat setelah pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai.

“Disinilah proses pengawasan baru dapat berjalan. FSGI mendorong siswa, guru, pegawai sekolah, dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam,” ucap Mansur.

FSGI mendorong adanya revisi SKB itu, terutama terkait batas waktu pencabutan aturan tertulis penggunaan seragam yang intoleran. “Setidaknya ada aturan tambahan yang memperjelas batas waktu pencabutan dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Rekomendasi
Jin BTS Umumkan Konser...
Jin BTS Umumkan Konser Solo RUNSEOKJIN_EP.TOUR, Ini Jadwal Lengkapnya
Strategi Komunikasi...
Strategi Komunikasi Internal yang Efisien melalui Town Hall Meetings Terintegrasi
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
50 Ucapan Paskah 2025...
50 Ucapan Paskah 2025 Penuh Doa, Harapan, Kasih untuk Keluarga dan Sahabat
4 Nabi yang Diyakini...
4 Nabi yang Diyakini Masih Hidup sampai Sekarang, Siapa Saja?
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
Berita Terkini
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
8 jam yang lalu
Nilai Ambang Batas Terbaru...
Nilai Ambang Batas Terbaru Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Standar Kelulusannya
9 jam yang lalu
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
9 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Paskah...
5 Contoh Ucapan Paskah 2025 untuk Teman Sekolah, Sederhana, Penuh Makna, dan Doa
12 jam yang lalu
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
12 jam yang lalu
Antri atau Antre, Mana...
Antri atau Antre, Mana Penulisan yang Benar?
22 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved