SKB 3 Menteri Tak Mengatur Sanksi, FSGI Minta Dilakukan Revisi
Senin, 08 Februari 2021 - 10:25 WIB
loading...
(tengah) Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur dalam jumpa pers. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah dinilai memiliki kelemahan dari sisi tidak adanya pengaturan mengenai pengawasan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut SKB ini seolah-olah mengharapkan adanya laporan dari korban, baik peserta didik, orang tua, maupun pendidik yang mengadu.
Wasekjen FSGI Mansur menerangkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah diberikan waktu 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB itu. Dia pesimistis itu akan terpenuhi karena SKB 3 Menteri itu sendiri belum tersosialisasi dengan baik.
Baca juga: FSGI Sebut SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Timbulkan Misinformasi
Efektivitas SKB ini juga belum bisa dilihat mengingat sekolah-sekolah sebagai besar masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pengawasan tidak mungkin dilakukan walaupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyediakan layanan pengaduan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Mansur mengkritik SKB 3 Menteri itu tidak jelas menyebutkan sanksi yang akan diberikan terhadap pihak-pihak yang melanggar. Contohnya, sanksi bagi kepala sekolah dan guru itu apakah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, atau Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, FSGI memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan sosialisasi tentang SKB 3 Menteri ini secara masif. Mininal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai.
Baca juga: DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Disosialisasi Masif
Wasekjen FSGI Mansur menerangkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah diberikan waktu 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB itu. Dia pesimistis itu akan terpenuhi karena SKB 3 Menteri itu sendiri belum tersosialisasi dengan baik.
Baca juga: FSGI Sebut SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Timbulkan Misinformasi
Efektivitas SKB ini juga belum bisa dilihat mengingat sekolah-sekolah sebagai besar masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pengawasan tidak mungkin dilakukan walaupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyediakan layanan pengaduan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Mansur mengkritik SKB 3 Menteri itu tidak jelas menyebutkan sanksi yang akan diberikan terhadap pihak-pihak yang melanggar. Contohnya, sanksi bagi kepala sekolah dan guru itu apakah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, atau Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, FSGI memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan sosialisasi tentang SKB 3 Menteri ini secara masif. Mininal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai.
Baca juga: DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Disosialisasi Masif
Lihat Juga :