SKB 3 Menteri Tak Mengatur Sanksi, FSGI Minta Dilakukan Revisi
Senin, 08 Februari 2021 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
“Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru. Sosialisasi SKB harus diberikan secara berjenjang, yakni Kemendikbud kepada pemda, pemda melalui dinas pendidikan kepada kepala sekolah, kepala sekolah kepada guru, siswa, dan orang tua,” tutur Mansur.
FSGI meminta adanya pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi SKB ini. Alasannya, saat ini di lapangan terjadi pro dan kontra. Mansur mengungkapkan SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antar agama, bukan hanya sekedar urusan seragam sekolah.
Kemendikbud, menurutnya, harus melindungi guru, siswa, dan pegawai sekolah yang memilih berbeda (menggunakan atau tidak seragam khas keagamaan tertentu). FSGI menyebut implementasi SKB ini akan terlihat setelah pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai.
“Disinilah proses pengawasan baru dapat berjalan. FSGI mendorong siswa, guru, pegawai sekolah, dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam,” ucap Mansur.
FSGI mendorong adanya revisi SKB itu, terutama terkait batas waktu pencabutan aturan tertulis penggunaan seragam yang intoleran. “Setidaknya ada aturan tambahan yang memperjelas batas waktu pencabutan dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru,” pungkasnya.
FSGI meminta adanya pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi SKB ini. Alasannya, saat ini di lapangan terjadi pro dan kontra. Mansur mengungkapkan SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antar agama, bukan hanya sekedar urusan seragam sekolah.
Kemendikbud, menurutnya, harus melindungi guru, siswa, dan pegawai sekolah yang memilih berbeda (menggunakan atau tidak seragam khas keagamaan tertentu). FSGI menyebut implementasi SKB ini akan terlihat setelah pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai.
“Disinilah proses pengawasan baru dapat berjalan. FSGI mendorong siswa, guru, pegawai sekolah, dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam,” ucap Mansur.
FSGI mendorong adanya revisi SKB itu, terutama terkait batas waktu pencabutan aturan tertulis penggunaan seragam yang intoleran. “Setidaknya ada aturan tambahan yang memperjelas batas waktu pencabutan dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :