Ubaya Peringkat 3 PTS Penerima Dana Pengabdian Masyarakat Terbanyak 2021
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:04 WIB
SURABAYA - Universitas Surabaya (Ubaya) masuk peringkat ketiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan peringkat keenam Perguruan Tinggi se-Indonesia kategori Penerima Pendanaan Pengabdian Masyarakat Terbanyak Tahun 2021 oleh Kemenristek / BRIN.
Tahun ini Ubaya menerima dana hibah proposal pengabdian kepada masyarakat sebanyak Rp912.500.000 untuk menghasilkan riset inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Pengumuman Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro secara daring, Selasa (23/2/2021).
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Ubaya, Prof. Suyanto, S.E., M.Ec.Dev., Ph.D. menyampaikan rasa syukur atas perolehan dana hibah yang diterima Ubaya. Dirinya mengatakan jika perolehan dana hibah ini merupakan capaian yang baik dan hasil kerja keras dari berbagai pihak khususnya para dosen Ubaya yang berkomitmen tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat.
“Pengumuman Kemenristek / BRIN tentang pendanaan hibah pengabdian kepada masyarakat tahun 2021 memperlihatkan bahwa Ubaya berada pada peringkat ketiga di antara semua PTS se-Indonesia. Kinerja seperti ini perlu dipertahankan, bahkan terus ditingkatkan untuk mencapai amanah Renstra (Rencana Strategi) Ubaya tentang satu dosen satu penelitian dan satu dosen satu pengabdian,” ucap Suyanto.
Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan salah satu bagian dari bakti inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat di Indonesia. Pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi diartikan sebagai pengamalan IPTEK secara melembaga melalui metode ilmiah langsung ke masyarakat luas dan industri rumah tangga maupun industri kecil.
Pemberian pendanaan ini merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah melalui Kemenristek/BRIN untuk meningkatkan angka partisipasi dosen maupun peneliti dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan pembangunan, mengembangkan manusia serta meningkatkan daya saing bangsa.
Melalui pendanaan pengabdian kepada masyarakat ini Ubaya dapat semakin mengoptimalkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan UU No 12 tahun 2012 menyebutkan bahwa mewajibkan perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tahun ini Ubaya menerima dana hibah proposal pengabdian kepada masyarakat sebanyak Rp912.500.000 untuk menghasilkan riset inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Pengumuman Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro secara daring, Selasa (23/2/2021).
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Ubaya, Prof. Suyanto, S.E., M.Ec.Dev., Ph.D. menyampaikan rasa syukur atas perolehan dana hibah yang diterima Ubaya. Dirinya mengatakan jika perolehan dana hibah ini merupakan capaian yang baik dan hasil kerja keras dari berbagai pihak khususnya para dosen Ubaya yang berkomitmen tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat.
“Pengumuman Kemenristek / BRIN tentang pendanaan hibah pengabdian kepada masyarakat tahun 2021 memperlihatkan bahwa Ubaya berada pada peringkat ketiga di antara semua PTS se-Indonesia. Kinerja seperti ini perlu dipertahankan, bahkan terus ditingkatkan untuk mencapai amanah Renstra (Rencana Strategi) Ubaya tentang satu dosen satu penelitian dan satu dosen satu pengabdian,” ucap Suyanto.
Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan salah satu bagian dari bakti inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat di Indonesia. Pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi diartikan sebagai pengamalan IPTEK secara melembaga melalui metode ilmiah langsung ke masyarakat luas dan industri rumah tangga maupun industri kecil.
Pemberian pendanaan ini merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah melalui Kemenristek/BRIN untuk meningkatkan angka partisipasi dosen maupun peneliti dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan pembangunan, mengembangkan manusia serta meningkatkan daya saing bangsa.
Melalui pendanaan pengabdian kepada masyarakat ini Ubaya dapat semakin mengoptimalkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan UU No 12 tahun 2012 menyebutkan bahwa mewajibkan perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
tulis komentar anda