Dana BOS 2021 Mencapai Rp52,5 Triliun

Kamis, 25 Februari 2021 - 20:46 WIB
Mendikbud menerangkan, ada 3 pokok kebijakan dalam penyaluran BOS tahun ini. Pertama adalah nilai satuan BOS yang diterima sekolah itu akan bervariasi. Jika sebelumnya nilainya sama yang diterima per siswa maka sekarang ada diferensiasi nilai satuan biaya yang diterima per sekolah di masing-masing kabupaten kota.

Selanjutnya, meski nilai satuan biaya akan bervariasi namun penggunaan dana BOS ini masih fleksibel. "Masih mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS di masa pandemi. Ini untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah," terang Mendikbud.

Baca juga: Ini Alasan Kemendikbud Transfer Langsung Dana BOS ke Rekening Sekolah

Selain itu, ujarnya, sistem pelaporan penggunaan dana BOS tidak dilakukan secara manual melainkan mesti dikirim sekolah ke Kemendikbud secara daring. Dia menuturkan, pada tahun 2020 kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan dana BOS itu menjadi persyaratan penyaluran untuk tahap berikutnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!