No Ponsel Berubah atau Belum Terima Bantuan Kuota, Segera Lapor ke Sini
Senin, 01 Maret 2021 - 20:46 WIB
Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, jika nomor ponselnya berubah atau belum pernah menerima kuota sebelumnya maka calon penerima harus melapor ke pimpinan satuan pendidikan sebelum April untuk mendapatkan bantuan kuota data tersebut.
"Jadi dipastikan preparasi untuk bulan April bahwa yang belum mendapatkan segera laksanakan dengan pimpinan satuan pendidikan dan operator," katanya pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang disiarkan di Youtube Kemendikbud, Senin (1/3).
Baca juga: Bantuan Kuota Dilanjutkan, Ini Besaran Kuota yang akan Diterima
Mendikbud menerangkan, nantinya pimpinan operator di satuan pendidikan tinggal mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor ponsel yang berubah ataupun nomor yang baru didaftarkan pada laman yang telah ditentukan.
Laman yang disediakan untuk sekolah mengunggah SPTJM nomor baru dan nomor ponsel yang berubah adalah http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang Paud, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Serta laman http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
"Jadi dipastikan preparasi untuk bulan April bahwa yang belum mendapatkan segera laksanakan dengan pimpinan satuan pendidikan dan operator," katanya pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang disiarkan di Youtube Kemendikbud, Senin (1/3).
Baca juga: Bantuan Kuota Dilanjutkan, Ini Besaran Kuota yang akan Diterima
Mendikbud menerangkan, nantinya pimpinan operator di satuan pendidikan tinggal mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor ponsel yang berubah ataupun nomor yang baru didaftarkan pada laman yang telah ditentukan.
Laman yang disediakan untuk sekolah mengunggah SPTJM nomor baru dan nomor ponsel yang berubah adalah http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang Paud, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Serta laman http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
(mpw)
Lihat Juga :